Menurut Iweng, modus pemalsuan identitas bukan hal baru yang dilakukan oleh oknum perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di NTT dalam kejahatan human trafficking.
Bekukan PJTKI yang Terlibat Perdagangan Manusia
Dalam kesempatan yang sama, Hanif berjanji akan bekukan perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti terlibat kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika memang terbukti terlibat human trafficking, izin PJTKI akan kami cabut,” kata Hanif.
Ini menyusul adanya laporan dari keluarga dua TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia beberapa bulan lalu.
Hanif mengatakan, selama menjadi Menaker belum memberikan izin baru pendirian PJTKI. Sebaliknya, seratus lebih PJTKI telah dibekukan karena bermasalah. Terkait dengan PJTKI yang memberangkatkan Dolfina Abuk dan Yufrinda Selan, Menaker segera melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan NTT dan Kepolisian setempat.