Ini Syarat Utama Menjadi Anggota KPU dan Bawaslu

Jum'at, 30 September 2016 | 16:18 WIB
Ini Syarat Utama Menjadi Anggota KPU dan Bawaslu
Anggota Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Betti Alisjahbana. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai tanggal 25 September 2016 sampai 3 November 2016.

Wakil Ketua Tim Seleksi Ramlan Surbakti mengatakan persyaratan menjadi anggota KPU dan calon anggota Bawaslu diantaranya warga negara Indonesia, independen, berusia minimal 35 tahun. Selain itu, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu bagi calon anggota KPU dan memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu bagi calon anggota Bawaslu.

"Tugas KPU membuat kebijakan dan teknis. Maka kita perlukan secara Undang-Undang (UU), calon anggota harus memiliki pengetahuan dan mengetahui tata kelola Pemilu," ujar Ramlan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Tak hanya itu, calon anggota KPU dan Bawaslu harus independen dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik lima tahun sebelum waktu pendaftaran, jabatan politik, jabatan, jabatan di pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

"Selain itu independen, tidak bergabung partai politik atau sudah mundur 5 tahun sebelunnya. Bukan anti (parpol) tapi agar netral," katanya.

Ramlan juga menuturkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.

"Lalu, kejujuran ketepatan, tahan rayuan. Rayuan bersifat uang ataupun bentuknya. Dulu ada saja bahkan ancaman, maka seorang yang tahan tekanan dan rayuan. Kemudian, kepemimpinan agar dapat memimpin staf dan yang lain, untuk mencapai tujuan," kata dia.

Ramlan menilai, kesehatan juga penting baik kesehatan jiwa dan rohani. Nantinya para calon anggota KPU dan Bawaslu juga akan menjalani tes ksehatan baik narkoba dan tes psikologi.

Kata Ramlan, menjadi calon anggota Bawaslu bertugas untuk mengawasi Pemilu, menampung pengaduan masyarakat seperti pengaduan money politic.

"Kita meminta masukan administrasi itu masuk ke UU Pemilu. Dengan itu kita perlukan juga calon Bawaslu, yang memahami betul hukum, yang memiliki pengalaman memantau pelaksanaan pemilu. Memantau dana kampanye atau proses Pemilu,"imbuhnya.

Ia juga berharap calon yang mendaftar dapat memenuhi persyaratan yang diberikan.

"Mudah-mudahan yang melamar adalah orang yang memiliki kemampuan itu semua," imbuh Ramlan.

Sementara itu, anggota Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Betti Alisjahbana mengatakan, pihaknya memiliki 3 tahapan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Tahapan pertama yakni Pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 sampai 20 September 2016, lalu sosialisasi pada 20-21 September 2016, lalu penerimaan Pendaftaran dimulai pada 25 September sampai dengan 3 November 2016. Serta Penelitian Administrasi pada 15 November sampai 22 November 2016.

"Kemudian tahapan kedua yakni mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 25 November 2016 sampai dengan 15 Desember 2016, lalu tes tertulis pada 6 Desember 2016, Tes Kesehatan dan Tes Psikologi tanggal 7 sampai 10 Desember 2016 serta Penilaian makalah oleh Ahli Independen pada 7 sampai 9 Desember 2016," tutur Betti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI