Suara.com - Kasubdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka kasus penanyangan video syur di videotron atau papan billboard digital di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) siang tadi.
Sebelumnya, diberitakan pelaku penanyangan videotron telah ditangkap dan sedang menuju Polda Metro Jaya. Namun, kata Budi, yang dibawa bukan berstatus tersangka melainkan statusnya masih seorang saksi.
"Iya bukan pelaku, tapi saksi, kepemilikan videotron. Sudah dijemput sama Anggota Polda dan Polres Jaksel," jawab Budi meralat pernyataan sebelumnya, pelaku penayangan videotron telah ditangkap, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
"Iya, masih kita dalami. Siapa pemiliknya, yang harus bertanggung jawab terhadap itu. Tapi sudah ditemui, PT Transito (pemiliknya). Tapi akan didalami siapa operatornya, terus apakah benar katanya di-hack," papar Budi.
Selanjutnya, dia menambahkan, atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan Dirkrimum Polda Metro Jaya harus jeli dan peka dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami masih dalami, terkait kejadian viral yang ada di media sosial maupun berita. Makanya, Subdit Resmob juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara siapa yang bertanggung jawab tentang videotron ini," terangnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya dan Polisi Resor Jakarta Selatan terus mendalami penyelidikan untuk mencari tahu siapa operator dan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.