Ruhut Kembali Dilaporkan Ke Mahkamah Kehormatan DPR

Senin, 03 Oktober 2016 | 15:06 WIB
Ruhut Kembali Dilaporkan Ke Mahkamah Kehormatan DPR
Ruhut Sitompul [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan ada laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul.

"Ada, Supiadi yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding di‎ DPR, Senin (3/10/2016).

Sudding mengatakan, barang bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitternya @Ruhutsitompul.‎ Salah satu percakapannya menyebut kata 'anjing kau semua' yang dianggap menyinggung orang lain.

Sudding menambahkan Supiadi ini sebelumnya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Surat ini pun diterima MKD satu pekan yang lalu.

"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan in dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.‎

Politikus Hanura ini menerangkan, ‎hari ini sudah digelar rapat pleno MKD untuk mempropses laporan itu. MKD sepakat untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran etika ini.

Dia mengatakan, MKD membentuk Panel dan akan bersidang pada Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika ini.

"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.‎

Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat, sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut sudah seharusnya diberikan sanksi sedang. Sebab, Ruhut sudah pernah diberi sanksi atas peristiwa serupa, yaitu kasus 'Hak Asasi Monyet' dan dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis.

Sesuai dengan ‎Pasal 20 ayat 3 poin b Petaturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD. ‎

"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata Politikus PAN ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI