Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup klub malam Mille's yang berada di Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Tempat hiburan malam tersebut disinyalir kerap dijadikan penyalahgunaan narkoba.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto, menutup tempat hiburan itu yang kedapatan dijadikan peredaran narkoba.
"Saya sudah perintahkan untuk ditutup. Sudah diperintahkan dari Jumat lalu, supaya hari ini dikeluarkan surat ditutup," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Ahok menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan Pasal 99, setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di Mille's. Sebelumnya, pada Mei 2016, BNN juga menemukan kasus serupa, sehingga tak ada ada alasan bagi pemprov DKI tidak menutup tempat tersebut.
"Kalau ketemu ada yang memakai, bukan jual ya. Pokoknya kalau di dalam diskotek ada yang pakai narkoba, ketemu dua kali, pasti kami tutup. Dan enggak boleh buka usaha yang sejenis lagi. Sama seperti kasus (klub malam) Stadium," jelas Ahok.