Jampidum: Hukum Berat Pelaku Tindak Kejahatan Satwa Dilindungi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2016 | 01:32 WIB
Jampidum: Hukum Berat Pelaku Tindak Kejahatan Satwa Dilindungi
Harimau Sumatra menjadi salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia [Shutterstock]

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, meminta para jaksa penuntut umum agar tidak ragu menjatuhkan tuntutan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana kejahatan satwa liar.

Pernyataan ini disampaikan Rochmad dalam sambutannya dibacakan Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono, di Medan, Sumatra Utara, Selasa (18/10/2016).

"Menghindari adanya intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara mulai tahap pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi," kata Noor.

Hal tersebut dikatakan Jampidum pada kegiatan House Training Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Satwa Dilindungi.

Jampidum mengatakan, perdagangan satwa liar membuat semakin menurun serta merosotnya populasi hewan yang dilindungi di Indonesia, dan akan mengurangi keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

"Jika hal ini tetap berlangsung terus menerus, maka bukan tidak mungkin satwa yang dilindungi itu akan punah selamanya," ucap Rochmad.

Ia menyebutkan, sudah saatnya berbagai tindak pidana terkait keanekaragaman hayati harus ditangani dengan sangat serius dan sungguh-sungguh melalui penegakan hukum yang konsisten, profesionalisme dan proposional.

"Pada saat ini terdapat cara pandang yang berkembang dalam penuntutan terkait dengan keanekaragaman hayati, dengan tidak hanya pelakunya dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ujarnya.

Jampidum menambahkan, sebisa mungkin dapat diterapkan UU lain, dikarenakan kejahatan ini berkembang menjadi kejahatan dengan motif finansial yang sangat luar biasa dan terorganisir.

Kerugian yang timbul sangat besar sehingga menjadi perhatian nasional bahkan internasional. Dan sangat diperlukan sekali penegakan hukum yang peduli terhadap keanegaragaman hayati di Indonesia.

"Juga diperlukan upaya peningkatan kualitas fungsi penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," kata mantan Kajati Sumut itu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI