- ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional ke KPK pada 7 Mei 2026.
- Dugaan pelanggaran meliputi ketiadaan dasar hukum, pemecahan paket tender, hingga indikasi praktik pinjam bendera oleh penyedia jasa.
- Pengadaan senilai Rp141,7 miliar tersebut terindikasi mengalami penggelembungan harga sebesar Rp49,5 miliar yang merugikan keuangan negara.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan persoalan pada pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan bahwa beberapa permasalahan pada sertifikasi halal di BGN ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.
“Temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan pada 2025 BGN telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.
Wana juga menyebut total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.
Dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN, ICW menjelaskan sejumlah temuan, salah satunya ialah dugaan tidak ada dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Wana menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarRp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wana.
Persoalan kedua ialah adanya empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.
Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, kata Wana, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu.
Dia menilai penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.
Wana menjelaskan ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban seperti menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka, dan membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).
“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” ujar Wana.

Persoalan berikutnya ialah adanya dugaan pinjam bendera. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang.