ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di gedung KPK, Kamis (7/5/2026). (Suara.com/Dea)
  • ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional ke KPK pada 7 Mei 2026.
  • Dugaan pelanggaran meliputi ketiadaan dasar hukum, pemecahan paket tender, hingga indikasi praktik pinjam bendera oleh penyedia jasa.
  • Pengadaan senilai Rp141,7 miliar tersebut terindikasi mengalami penggelembungan harga sebesar Rp49,5 miliar yang merugikan keuangan negara.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan persoalan pada pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan bahwa beberapa permasalahan pada sertifikasi halal di BGN ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.

“Temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Dia menjelaskan pada 2025 BGN telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.

Wana juga menyebut total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.

Dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN, ICW menjelaskan sejumlah temuan, salah satunya ialah dugaan tidak ada dasar hukum dalam pelaksanaannya.

Wana menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarRp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wana.

Persoalan kedua ialah adanya empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.

Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, kata Wana, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu.

Dia menilai penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.

Wana menjelaskan ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban seperti menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka, dan membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” ujar Wana.

Badan Gizi Nasional menggelar rakor
Badan Gizi Nasional menggelar rapat koordinasi

Persoalan berikutnya ialah adanya dugaan pinjam bendera. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:11 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB

Viral  Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:44 WIB

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB