KPK Tetapkan Bupati Buton Jadi Tersangka Suap Ketua MK

Rabu, 19 Oktober 2016 | 14:50 WIB
KPK Tetapkan Bupati Buton Jadi Tersangka Suap Ketua MK
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (21/9). [Antara]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Uang suap diberikan guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada Tahun 2011.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi, Rabu (19/10/2016).

Namun, berapa uang suap yang diserahkan Samsu kepada Akil, Laode belum mau memberitahukannya.

Samsu sendiri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Mantan Ketua MK Akil Mochtar terlibat didalamnya. Dalam pengakuannya, Akil mengakui ada uang Rp1 miliar yang dikirimkan Samsu Umar Abdul Samiun ke rekening CV. Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil Mochtar. 

Keterangan tersebut disampaikan Akil saat bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Juli 2014 silam. 

Akil menjelaskan, Pilkada di Buton ketika itu diminta PSU. Kemudian terkendala sampai satu tahun lebih lantaran pemerintah kabupaten  tidak punya biaya. Saat akan pemungutan suara ulang, KPUD Buton meminta ketua MK dalam hal ini Machfud MD hadir di Buton.

"Lalu saya diperintahkan ke sana. Sampai naik ojek karena angkotnya susah," kata Akil.

Setelah pemungutan suara ulang diselenggarakan, tim MK pulang ke Jakarta. Kemudian setelah berapa lama ditentukan pemenang hasil Pemilukada Buton oleh KPUD Buton bahwa pemenanganya adalah Samsu Umar.

"Yang tadinya yang menang bukan dia. Lalu pihak yang tadinya menang jadi pemohon gugat lagi," kata Akil.

Akil melanjutkan, dalam proses berlangsung itu menurut saksi, dalam hal ini Samsu Umar bersaksi bahwa yang hubungi dia adalah advokat Arbab Paproeka. Yang katanya ada permintaan uang dari Akil. Kemudian, kata Akil, Samsu diajak Arbab ketemu Akil bersama beberapa orang.

"Bahwa proses permintaan uang itu saya tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan Arbab dan siapa Arbabnya saya tidak tahu. Tapi memang faktanya uangnya ada dikirim ke CV Ratu Samagat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI