Cegah Pungli, Urus KTP di Karawang Tak Perlu ke RT, Lurah, Camat

Minggu, 23 Oktober 2016 | 17:54 WIB
Cegah Pungli, Urus KTP di Karawang Tak Perlu ke RT, Lurah, Camat
Ilustrasi e-KTP. [Antara]

Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memangkas birokrasi mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan sejumlah administrasi kependudukan lainnya, untuk mengantisipasi kebiasaan pungutan liar.

"Masyarakat cukup membawa KTP (kartu tanda penduduk) yang lama atau kartu keluarga, sebagai bukti kependudukan, maka akan kita layani," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Minggu (23/10/2016).

Sebelumnya proses pembuatan atau memperpanjang KTP harus melalui RT, RW, kantor desa hingga kecamatan, untuk membuat surat keterangan. Baru setelah mendapatkan surat keterangan dari RT, RW, kantor desa hingga kecamatan, prosesnya dilanjut di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Sekarang ini proses itu dipangkas. Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang dokumen kependudukannya bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang," kata dia.

Pemangkasan birokrasi itu berlaku tidak hanya untuk pembuatan atau perpanjangan KTP. Tetapi juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

Yudi berharap pelayanan kependudukan di daerahnya bisa berjalan optimal dan cepat. Selain itu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik pungutan liar. Masyarakat biasanya malas mengurus KTP atau dokumen kependudukan lainnya, karena prosesnya lama. Karena itu, banyak masyarakat yang menggunakan jasa orang lain hingga rela mengeluarkan biaya.

Ia mengaku sudah mengeluarkan surat edaran ke pemerintahan desa/kelurahan hingga kecamatan terkait dengan pemangkasan birokrasi pembuatan dokumen kependudukan.

"Nantinya pihak pemerintah desa/kelurahan yang menyampaikan kepada warganya terkait pemangkasan birokrasi itu," kata dia.

Ia memastikan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Karena itu masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo atau perantara untuk mengurus dokumen kependudukan.

"Jadi lebih baik tidak menggunakan jasa perantara, karena harus mengeluarkan biaya jika menggunakan jasa perantara itu," kata Yudi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI