Jessica Anggap Dirinya Tak Pantas Dipenjara Walau Cuma Sehari

Kamis, 27 Oktober 2016 | 08:06 WIB
Jessica Anggap Dirinya Tak Pantas Dipenjara Walau Cuma Sehari
Jessica Kumala Wongso tiba di ruang tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya tetap bersikukuh tak bersalah atas kematian Mirna meski nantinya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana. Bahkan, menurut Otto, Jessica tak pantas dijatuhi hukuman selama satu hari penjara, karena dirinya menolak disebut sebagai pembunuh Mirna.

"Yang dia (Jessica) pikir kalau terima (vonis hakim), berarti dia  terima disebut pembunuh. Karena menurut dia, dia itu tidak melakukan (pembunuhan terhadap Mirna), maka dia berfikir tidak laik dihukum satu hari pun," kata Otto ketika dihubungi.

Lantaran menolak disebut pembunuh, kata Otto Jessica juga berencana mengajukan banding apabila majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara hanya selama satu hari.

"Dia (Jessica) bilang, apa gunanya hidup kalau saya dituduh pembunuh dong, karena kalau seharikan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu (bebas), maka  akan banding," kata Otto meniru ucapan Jessica.

Lebih lanjut, Otto juga mengatakan Ibunda Jessica, Imelda Wongso juga akan mendukung upaya banding yang dilakukan putri kandungnya agar bisa terbebas dari jeratan hukum dalam kasus kematian Mirna.

"Ibunya juga mengatakan mendukung keputusan banding apapun yang dilakukan Jessica," kata Otto.

Sejak awal perjalanan kasus Kopi Maut Mirna masih ditangani pihak kepolisian hingga sudah masuk ke pengadilan, Jessica tetap menolak disebut sebagai pembunuh Mirna. Perempuan lulusan Billy Blue College, Australia itu tetap menyakini dirinya tidak bersalah atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI