Rakyat Berkumpul di Istana Saksikan Guci Jenazah Raja Thailand

Ruben Setiawan

Minggu, 30 Oktober 2016 | 06:44 WIB
Rakyat Berkumpul di Istana Saksikan Guci Jenazah Raja Thailand
Warga Thailand di Istana Thailand untuk memberikan penghormatan kepada guci jenazah Raja Bhumibol. (AFP)

Suara.com - Puluhan ribu warga Thailand berkumpul di istana raja, Grand Palace, Sabtu, berharap dapat memberikan penghormatan kepada guci jenazah Raja Bhumibol Adulyadej, raja terlama yang memerintah di dunia.

Raja Bhumibol, 88, meninggal pada 13 Oktober setelah memerintah selama tujuh dasa warsa sebagai raja konstitusional dan tokoh pemersatu di negara dengan politik tidak stabil itu.

Pemerintah Thailand yang dipimpin militer telah menyatakan masa berkabung selama setahun untuk mendiang raja terlama yang secara resmi dikenal sebagai Rama IX itu. Selama masa berkabung banyak warga Thailand mengenakan pakaian hitam sebagai tanda penghormatan.

Sekitar 80 ribu pelayat tiba di istana, Sabtu pagi, kata wakil juru bicara polisi Mayor Jenderal Songpol Wattanachai kepada Reuters.

Pihak berwenang mengatakan 10.000 pelayat per hari akan diizinkan untuk memasuki Dusit Maha Prasat Throne Hall, di dalam istana.

"Saya siap sekarang untuk masuk dan memberikan penghormatan saya untuk terakhir kalinya pada raja karena ini akan menjadi yang terakhir kalinya bagi kami untuk mengekspresikan kesedihan kami," kata pelayat Waewwan Iimsud, 42, yang menunggu untuk memasuki ruangan.

Ritual keagamaan setiap hari berlangsung di aula, lokasi jenazah raja diletakkan, dan anggota senior keluarga kerajaan bergantian menghadiri upacara setiap hari, di tengah nyanyian para biksu Budha.

Jenazah keluarga kerajaan Thailand secara tradisional ditempatkan dalam guci emas. Namun para pejabat istana mengatakan bahwa tradisi itu tidak lagi akan diberlakukan dan jenazah raja akan ditempatkan dalam sebuah peti mati dengan sebuah guci secara simbolis diletakkan di dekatnya.

Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn, 64, adalah calon raja selanjutnya, tapi pemimpin junta Prayuth Chan-ocha beberapa jam setelah raja wafat mengatakan bahwa pangeran telah mengabarkan padanya jika ia akan menunda naik takhta untuk memberi waktu baginya untuk berkabung.

Prayuth mengatakan pekan lalu pangeran bisa menjadi raja di tujuh sampai 15 hari setelah kematian raja, atau di kemudian hari. Namun penobatannya tidak dapat berlangsung sampai setelah kremasi dilakukan dalam waktu satu tahun. (Antara/Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×