Gelar Perkara Secara Terbuka, Kepolisian Akan Undang Ahok

Rizki Nurmansyah | Erick Tanjung | Suara.com

Sabtu, 05 November 2016 | 23:04 WIB
Gelar Perkara Secara Terbuka, Kepolisian Akan Undang Ahok
Ahok blusukan ke Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengundang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama secara terbuka.

Sebelumnya, Tito menyatakan gelar perkara dilakukan secara terbuka dan boleh disiarkan secara langsung oleh televisi, menyusul instruksi transparansi dari Presiden Joko Widodo.

"Kita akan hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama. Kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan, tapi kalau tidak, bisa diwakili penasihat hukumnya," kata Tito usai menghadap Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.

Gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah terlapor, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus dugaan penistaan agama ini.

Selain itu, publik juga dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan 'criminal justice system' kita, kejaksaan dan pengadilan," terang Tito.

Namun, jika dalam gelar perkara yang dilakukan tidak ditemukan adanya unsur pidana, Tito menegaskan proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan.

Proses hukum akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga dua pekan mendatang, sebagaimana perintah Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sabtu dini hari usai aksi demo organisasi massa Islam pada, Jumat (4/11/2016) siang.

Dalam gelar perkara itu, pihak kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri: Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka dan Live

Kapolri: Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka dan Live

News | Sabtu, 05 November 2016 | 20:19 WIB

Kapolri Pastikan Ahok Diperiksa Senin Besok

Kapolri Pastikan Ahok Diperiksa Senin Besok

News | Sabtu, 05 November 2016 | 20:11 WIB

Ahok Bisa Ikut Pilkada DKI Sekalipun Jadi Tersangka

Ahok Bisa Ikut Pilkada DKI Sekalipun Jadi Tersangka

News | Sabtu, 05 November 2016 | 18:02 WIB

Video: Detik-detik Orasi Kontroversial Ahmad Dhani

Video: Detik-detik Orasi Kontroversial Ahmad Dhani

Video | Sabtu, 05 November 2016 | 13:09 WIB

Terkini

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

News | Senin, 06 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang

Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang

News | Senin, 06 April 2026 | 18:30 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?

Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?

News | Senin, 06 April 2026 | 18:30 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

News | Senin, 06 April 2026 | 18:17 WIB

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

News | Senin, 06 April 2026 | 17:48 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

News | Senin, 06 April 2026 | 17:36 WIB

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB