Gelar Perkara Secara Terbuka, Kepolisian Akan Undang Ahok

Sabtu, 05 November 2016 | 23:04 WIB
Gelar Perkara Secara Terbuka, Kepolisian Akan Undang Ahok
Ahok blusukan ke Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengundang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama secara terbuka.

Sebelumnya, Tito menyatakan gelar perkara dilakukan secara terbuka dan boleh disiarkan secara langsung oleh televisi, menyusul instruksi transparansi dari Presiden Joko Widodo.

"Kita akan hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama. Kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan, tapi kalau tidak, bisa diwakili penasihat hukumnya," kata Tito usai menghadap Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.

Gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah terlapor, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus dugaan penistaan agama ini.

Selain itu, publik juga dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan 'criminal justice system' kita, kejaksaan dan pengadilan," terang Tito.

Namun, jika dalam gelar perkara yang dilakukan tidak ditemukan adanya unsur pidana, Tito menegaskan proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan.

Proses hukum akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga dua pekan mendatang, sebagaimana perintah Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sabtu dini hari usai aksi demo organisasi massa Islam pada, Jumat (4/11/2016) siang.

Dalam gelar perkara itu, pihak kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI