Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan lakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Tito, hal ini dilakukan atas instruksi dari presiden Joko Widodo.
"Kita akan lakukan gelar perkara secara terbuka. Ini tidak wajar, tapi ini perintah untuk transparansi. Ini merupakan tahap menangani perkara yakni tahap penyelidikan dan penyidikan," tutur Tito.
Melalui gelar perkara tersebut, kata Tito, akan diketahui ada unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus Ahok.
"Tahap akhir penyelidikan yaitu gelar perkara, akan tentukan apakah ada pidana atau tidak. Kalau tidak kasusnya otomatis dihentikan, dan bisa diperiksa kembali jika ada bukti baru" lanjut Tito.
Tito menambahkan, jika dalam hasil gelar perkara ditemukan tindak pidana, maka akan dilakukan penyidikan.
"Itu butuh tersangkanya, penyidikan tersebut bisa mengarah ke pak Basuki, setelah itu kami segera tuntaskan berkasnya dan diajukan ke kejaksaan," katanya.