Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menemani Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri sebagai petugas partai. Dia disuruh partainya.
Hal ini sekaligus membantah bila disebutkan dirinya melakukan intervensi kepada Bareskrim Polri. Apalagi, Komisi III merupakan mitra Polri.
"Saya dan Pak Trimedya Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan) dalam rangka kepentingan partai, bukan sebagai Anggota Komisi III," kata Junimar di DPR, Senin (7/11/2016).
Mereka berdua ditugasi partai untuk mendampingi Ahok dalam sekaligus mengkoordinir advokat yang menjadi pendamping Ahok. Sebab, Junimart merupakan Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDI Perjuangan, sedangkan Trimedya adalah Ketua DPP Bidang Hukum.
Dia pun sudah memberikan klarifikasi mengenai kedatangannya yang hanya mendampingi advokat untuk Ahok, kepada Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Idham Azis.
"Kami sebagai kepala, tentu harus mengkordinir para advokat yang berada dalam badan bantuan hukum PDI Perjuangan. Itu yang tadi kami bawa ke sana, kami antarkan ke sana, ya sudah mereka dampingi di sana. Itu saja," tuturnya.
Dia beranggapan, kehadiran mereka ke Bareskrim tidak melanggar hukum. Sebab, kasus ini masih proses penyelidikan dan belum masuk ke ranah penyidikan.
"Kalau lidik itu kan untuk polisi melakukan klarifikasi kepada pak Ahok. Bukan penyidikan, ini penyelidikan. Penyelidikan itu tentu sifatnya bukan pro justisia. Kalau INI penyidikan tentu kami bisa dipersalahkan untuk itu. Tapi kedatangan kami ke sana untuk mengantar teman-teman advokat badan bantuan hukum PDIP. Setelah itu selesai, kami pulang," kata Junimart.