Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset Gayus Tambunan

Adhitya Himawan

Sabtu, 12 November 2016 | 09:27 WIB
Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset Gayus Tambunan
Lelang barang rampasan dari terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Jakarta Pusat, Rabu (18/2). [Antara]

Kejaksaan Agung mengeksekusi aset barang mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus H.P. Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Aset yang disita oleh kejaksaan berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp820.220.350,00.

Ia mengatakan bahwa eksekusi aset barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012.

"Penyelesaian aset (repatriasi) saham tersebut melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat," katanya.

Gayus Tambunan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada bulan Maret 2012.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Total hukuman diterima Gayus selama 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu, Gayus juga diwajibkan membayar denda mencapai Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita Uang Suap Proyek Dinas Pendidikan Kebumen

KPK Sita Uang Suap Proyek Dinas Pendidikan Kebumen

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 18:35 WIB

Jampidum: Hukum Berat Pelaku Tindak Kejahatan Satwa Dilindungi

Jampidum: Hukum Berat Pelaku Tindak Kejahatan Satwa Dilindungi

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 01:32 WIB

KPK Sita Dua Rumah Milik Tersangka Rohadi

KPK Sita Dua Rumah Milik Tersangka Rohadi

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 19:49 WIB

Kejaksaan Agung Desak Fillipina Selesaikan Proses Hukum Mary Jane

Kejaksaan Agung Desak Fillipina Selesaikan Proses Hukum Mary Jane

News | Sabtu, 10 September 2016 | 06:24 WIB

Dari 14 Orang, Hanya Eksekusi Empat Orang, Fadli: Kejaksaan Aneh

Dari 14 Orang, Hanya Eksekusi Empat Orang, Fadli: Kejaksaan Aneh

News | Senin, 01 Agustus 2016 | 15:20 WIB

Berkas Perkara 6 Tersangka Vaksin Palsu Sudah di Kejaksaan Agung

Berkas Perkara 6 Tersangka Vaksin Palsu Sudah di Kejaksaan Agung

News | Jum'at, 22 Juli 2016 | 19:21 WIB

Seperti Ini Keinginan Tito Pada Kejaksaan

Seperti Ini Keinginan Tito Pada Kejaksaan

News | Jum'at, 22 Juli 2016 | 11:43 WIB

Pimpin Upacara, Jaksa Agung Tak Bisa Sembunyikan Rasa Kecewa

Pimpin Upacara, Jaksa Agung Tak Bisa Sembunyikan Rasa Kecewa

News | Jum'at, 22 Juli 2016 | 10:57 WIB

Kejagung Tetapkan Dirjen Binmas Agama Buddha sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Dirjen Binmas Agama Buddha sebagai Tersangka

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 02:22 WIB

Benarkah Setelah Kesejahteraan Jaksa Meningkat, Korupsi Hilang?

Benarkah Setelah Kesejahteraan Jaksa Meningkat, Korupsi Hilang?

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 16:32 WIB

Terkini

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:58 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:55 WIB

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:51 WIB

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:47 WIB

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:33 WIB

Ulasan Fall 2: Deadpoint,Perjuangan Hidup Mati di Atas Menara

Ulasan Fall 2: Deadpoint,Perjuangan Hidup Mati di Atas Menara

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 09:30 WIB

Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan

Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:24 WIB

×