Pemakzulan pada Presiden Jokowi Tak Bisa Dilakukan

Ardi Mandiri | Suara.com

Senin, 14 November 2016 | 07:11 WIB
Pemakzulan pada Presiden Jokowi Tak Bisa Dilakukan
Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (13/11/2016)‎. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com -  Pakar hukum tata negara Universitas Pandjajaran, Mei Susanto menilai wacana menggulingkan Presiden adalah tidak tepat karena merujuk Pasal 7a UUD 1945 tidak ada masalah yang dilanggar.

"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut (disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945)? Menurut saya tidak ada yang dilanggar Presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, Pasal 7a UUD 1945 disebutkan untuk pemakzulan itu apabila Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Susanto menegaskan, tidak ada perbuatan yang dilanggar Presiden seperti yang disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945.

"Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 4 November yang dianggap akan melakukan pemakzulan itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus melibatkan setidaknya tiga lembaga negara, yakni DPR, MK dan MPR.

Menurut dia, mayoritas fraksi di MPR dan DPR adalah pendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sehingga tidak mudah menggulingkan pemerintahan.

"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya, mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi," katanya.

Susanto mengatakan, Presiden seharusnya santai saja ada pihak yang berdemonstrasi karena itu hal lumrah dalam demokrasi sehingga tidak perlu khawatir ada agenda pemakzulan.

Dia menegaskan bahwa demonstrasi adalah wujud kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi UUD 1945 maupun undang-undang.  [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cak Imin Minta Pemerintah Transparan Tangani Kasus Ahok

Cak Imin Minta Pemerintah Transparan Tangani Kasus Ahok

News | Minggu, 13 November 2016 | 01:23 WIB

Jokowi: Infrastruktur Fisik Bagus, Infrastruktur Batiniah Perlu

Jokowi: Infrastruktur Fisik Bagus, Infrastruktur Batiniah Perlu

News | Sabtu, 12 November 2016 | 23:41 WIB

Terkini

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB