Cak Imin Minta Pemerintah Transparan Tangani Kasus Ahok

Minggu, 13 November 2016 | 01:23 WIB
Cak Imin Minta Pemerintah Transparan Tangani Kasus Ahok
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat acara pelantikan DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). [Antara/Andika Wahyu]
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Muhaimin Iskandar meminta pemerintah transparan dalam menangani proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
 
Polisi pun dikabarkan sudah akan melakukan gelar perkara terkait kasus Ahok pada Selasa (15/11/2016) mendatang.
 
"Ya pemerintah tentunya harus adil, lebih terbuka, transparan pada peristiwa penistaan agama ini. Supaya tidak menambah kemarahan umat Islam," ujar lelaki yang akrab disapa Cak Imin itu usai menghadiri Silaturahim Nasional (Silatnas) Ulama Rakyat di Ecovention Ancol, Jakarta, Sabtu (12/11/2016)
 
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak melakukan intervensi dalam gelar perkara yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu. 
 
"Adil itu ya dibuka secara jelas, sikap polisi kepada masyarakat. Tidak ada keinginan untuk melindungi," tuturnya. 
 
Sementara itu, Presiden Joko  Widodo mengaku  tak akan melakukan intervensi kasus yang menyeret Ahok dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
 
"Berkaitan dengan Jakarta, saya nggak mau intervensi hukum. Kita serahkan proses hukum," katanya
 
Lebih lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan saat ini aparat kepolisian tengah menangani kasus Ahok dengan mendatangkan saksi-saksi ahli. Dia menyayangkan publik terkesan seperti tak sabar menunggu proses hukum yang sedang dijalani kepolisian.
 
"Ini kan sudah diproses, saksi-saksi sudah ditanya, saksi ahli juga sudah ditanya, kok nggak pada sabaran? Tapi itu bukan PKB, saya tahu," katanya lagi.
 
Jokowi juga meminta masyarkat sabar dalam proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. "Mari kita tunggu proses hukum seperti apa, jangan aparat hukum kita paksa, aturan hukumnya kan sudah ada," ungkapnya.
 
Hingga saat ini aparat kepolisian telah memeriksa para saksi terlapor yakni Ahok serta Buni Yani, pengunggah Buni video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Al Quran Surah Al Maidah ayat 51.  

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI