Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menjelaskan alasan polisi tidak bisa mengakomodir pelapor dan saksi ahli untuk ikut dalam gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena keterbatasan ruangan.
"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodri semua, ini kan keterbatasan tempat, itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kita atur kan. Kita posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kita posisinya melingkar lah seperti itu, saling mendengar saling mengetahui saling melihat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya dari 13 laporan, hanya lima orang pelapor yang diperbolehkan ikut dalam gelar perkara. Agus berharap lima oranv pelapor yang diajak dalam gelar perkara terbuka terbatas itu bisa mewakili para pelapor lain yang tidak diberikan kesempatan untuk ikut.
"Kita harapkan dari lima itu sudah mewakili semua, karena subtansinya yang dilaporkan sama masalahnya. Saya nggak tau pelapornya siapa saja yang jelas ada lima dari 13 itu," kata dia.
Selain pelapor, penyidik juga mengundang 20 saksi ahli dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor. Namun demikian, Agus tidak bisa merinci mengenai nama-nama dan latarbelakang akademisi para ahli yang diundang dalam gelar perkara.
"Lebih kurang ada dua puluh ya yang dihadirkan dari pelapor terlapor maupun yang disiapkan oleh penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir mengaku kecewa karena tidak diizinkan untuk ikut serta dalam gelar perkara. Agus pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang tidak dapat mengikuti gelar perkara kasus Ahok.
"Jadi kita mohon maaf tidak semuanya yang kita mintai keterangan itu kita undang karena keterbatasan tempat itu," katanya.