Suara.com - Penyidik Bareksrim akan melakukan upaya pencekalan ke luar negeri terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama
"Kita tidak ingin kecolongan, lebih baik kita cekal," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya terkait surat Al Maidah ayat 51.
Sebelumnya, Ahok menanggapi status tersangkanya itu. Dia meminta seluruh pendukungnya di Pilkada Jakarta 2017 untuk tetap tenang.
Status tersangka Ahok tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Dia hanya meminta kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi, kasus Sumber Waras," ujar Ahok di Rumah Lembang, Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Mentang, Jakarta Pusat, Rabu siang.
"Saya bilang kayak kasus Sumber Waras buka berita acaranya biar semua orang nonton. Kalau kasus penistaan agama tuduh saya dinaikan ke persidangan, itu bagus menurut sya, biar semua orang menonton, melihat, masuk akal apa tidak?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini meminta pendukungya untuk lebih semangat memenangkan pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pesta demokrasi tahun depan. Dia bahkan berharap dapat menang satu putaran.
"Yang penting bapak ibu jangan patah semangat. Bisa bayangin nggak malunya orang-orang yang memfitnah itu, kita ditersangkain, di pengadilan berdebat panjang kan tuh, eh kita menang satu putaran, malu dia," kata Ahok.
Baca Juga: Politisi Golkar Ini Klaim Tahu Ahok Tersangka Sejak Kemarin
"Jadi itu yang penting, kita harus fight, malu itu dia. Jadi kita satu putaran. Jadi bapak ibu jangan nggak mau ke TPS. Kita cuma butuh 50 persen plus satu kok," Ahok menambahkan.