Tanggapan Media Asing soal Ahok Tersangka

Ardi Mandiri

Kamis, 17 November 2016 | 06:41 WIB
Tanggapan Media Asing soal Ahok Tersangka
Keterangan Pers Ahok Jadi Tersangaka

Suara.com - Penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu, atas kasus penistaan agama menjadi sorotan sejumlah media asing.

Dalam berita berjudul "Indonesia police to pursue blasphemy case against capital's Christian governor as tension simmers", Kantor Berita Reuters dalam terasnya menyebutkan bahwa polisi Indonesia melakukan investigasi atas laporan kelompok muslim mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana beragama Kristen itu di tengah meningkatnya ketegangan agama dan etnis di negara mayoritas muslim terbesar di dunia tersebut.

Penetapan tersangka secara resmi tersebut berarti kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan kekhawatiran akan meningkatnya sentimen Islam garis keras.

Kasus ini, sebagaimana dilaporkan Reuters, bisa memicu protes lebih lanjut oleh sebagian umat Islam terhadap Ahok dan juga terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap sebagai pendukung utama gubernur beretnis Tionghoa itu.

Reuters menyebut lebih dari 100 ribu umat Islam di Indonesia turun ke jalan menentang keras Ahok pada 4 November lalu. Mereka menyerukan kepada calon pemilih di Ibu Kota untuk tidak memilihnya kembali pada pemilihan umum kepala daerah pada bulan Februari lalu.

Kelompok garis keras juga menuntut penangkapan Ahok pascapenetapan tersangka. Ahok juga dilarang meninggalkan negara itu dan Reuters menyebutkan bahwa pelanggaran atas penistaan agama dapat diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, laman The New York Times menurunkan laporannya berjudul "Indonesia Says Jakarta's Christian Governor is Suspected of Blasphemy" bahwa Indonesia berada dalam kekacauan setelah kepolisian nasional setempat menetapkan calon gubernur beragama Kristen tersebut sebagai tersangka penistaan agama dengan mengutip Al Quran.

Laman tersebut melaporkan bahwa kelompok Islam menentang Ahok yang beretnis Indonesia-China dan sekutu politik Presiden Jokowi menggelar aksi massa pada 4 November 2016 yang berakhir dengan kekerasan hingga menewaskan satu orang dan melukai ratusan lainnya saat para pengunjuk rasa membakar sejumlah kendaraan dan bentrok dengan petugas kepolisian.

The New York Times juga mengutip pernyataan Sekretaris Umum Indonesian Committee of Religions for Peace (ICRP) Theophilus Bela yang percaya kepada pihak kepolisian dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka itu mencegah aksi unjuk rasa kelompok Islam pada bulan ini.

"Saya pikir itu tindakan bijaksana pihak kepolisian. Publik akan melihat dia tersangka dan akan dimintai keterangan untuk mencegah unjuk rasa massa besar lainnya yang memusingkan polisi. Tapi dia tidak bersalah dan di depan pengadilan, dia akan menyampaikan pembelaannya. Hal itu merupakan langkah terakhir dan dia akan terus berkampanye," demikian kata Bela sebagaimana dikutip laman yang bermarkas di New York tersebut.

ABC News dalam laporannya yang berjudul "Jakarta Governor Ahok suspect in blasphemy case, Indonesian police say" menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta sebagai tersangka dalam kasus penistaan itu tidak lama lagi akan menghadapi persidangan di pengadilan.

Bahkan media Australia tersebut menurunkan laporan bahwa aksi unjuk rasa menentang Ahok yang berakhir dengan kekerasan itu telah membuat Presiden Jokowi terpaksa menunda kunjungannya ke negeri kanguru tersebut.

ABC News dalam laporan yang dilengkapi foto bergambar aksi unjuk rasa menuntut pemenjaraan Ahok tersebut mengutip pernyataan calon petahana yang menuduh para penentangnya memiliki motivasi politik tertentu.

Dalam wawancara eksklusif dengan ABC News, Ahok menuduh kelompok Islam garis keras yang melakukan aksi di Jakarta pada 4 November memiliki motivasi politik. Dia menyebutkan para pengunjuk rasa menerima uang Rp500.000 untuk bergabung dalam aksi tersebut.

"Saya ingin ke pengadilan untuk membuktikan bahwa kasus ini politis bukan hukum," ujarnya kepada media tersebut.

Ahok populer di kalangan Muslim moderat di Ibu Kota Indonesia itu dan dikenal karena sikap antikorupsinya, menggusur daerah kumuh, dan berupaya untuk mengatasi kekurangan infrastruktur yang sangat kacau, demikian laporan tersebut.

Al Jazeera Singgung Gelar Perkara Tak ingin dengan media-media Barat, Aljazeera menurunkan berita utama berjudul "Jakarta's governor named suspect in blasphemy case".

Dalam lamannya, media yang berpusat di Qatar tersebut juga membahas demonstrasi yang terjadi pada tanggal 4 November lalu.

Namun Aljazeera menilai pihak kepolisian di Indonesia sangat berhati-hati dalam menangani kasus penistaan agama yang menyeret gubernur Jakarta nonaktif itu.

Bahkan media yang sangat populer di kawasan Timur-Tengah dan negara-negara Islam lainnya itu menyinggung perdebatan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian secara terbuka dan tertutup tersebut.

Aljazeera menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan langkah formal dalam sistem hukum di Indonesia yang berarti pemerintah percaya bahwa mereka memiliki cukup bukti awal untuk mempertimbangkan pengajuan tuntutan terhadap seseorang kepada pihak pengadilan.

Jika terbukti bersalah, maka Ahok - yang difavoritkan memenangi pemilu lokal pada bulan Februari mendatang melawan dua calon muslim - bisa dipenjara hingga lima tahun, demikian Aljazeera.

Tidak lupa, Aljazeera juga menjelaskan bahwa Ahok telah meminta maaf atas pernyataannya saat bertemu warganya di Kepulauan Seribu pada bulan September lalu yang mengkritik rival politiknya karena menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk tujuan politis.

Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka Ahok terkait dugaan penistaan agama. "Penyidikan (Ahok) dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka," kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.

Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan.

Sementara itu, Ahok mengimbau para pendukungnya untuk menerima statusnya sebagai tersangka.

"Terima kasih atas dukungannya. Kami imbau pendukung terima status tersangka saya dengan ikhlas. Saya yakin polisi bekerja profesional dalam menetapkan. Saya ingatkan ini bukan akhir," kata Ahok pada konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ahok berharap proses pengadilan digelar secara terbuka seperti pada persidangan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.

Ia pun meminta agar para pendukungnya tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017 dan memilih pasangan nomor urut 2, Ahok-Djarot Saiful Hidayat.

"Tanggal 15 Februari pemilihan kami tetap ikut, tolong pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran. Ini menunjukkan proses yang baik untuk negara kita. Proses demokrasi yang baik," ujar Ahok.

Ia berpesan kepada para pendukung agar tetap semangat mendukung Ahok-Djarot untuk mewujudkan kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan suara 50 persen tambah satu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Tersangka, Ikatan Pesantren Minta Santri Tak Demo Lagi

Ahok Tersangka, Ikatan Pesantren Minta Santri Tak Demo Lagi

News | Rabu, 16 November 2016 | 22:40 WIB

Partai Pendukung Ahok Tetap Solid

Partai Pendukung Ahok Tetap Solid

Foto | Rabu, 16 November 2016 | 21:09 WIB

Terkini

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB