Sadis! Ibu Siksa Anak yang Diadopsinya Selama Dua Tahun

Ardi Mandiri

Jum'at, 18 November 2016 | 05:13 WIB
Sadis! Ibu Siksa Anak yang Diadopsinya Selama Dua Tahun
Penyiksaan

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, sedang menangani kasus seorang ibu dengan sadis menganiaya anak yang diadopsinya.

"Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan di rumah tahanan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik dan Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Sik, di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (16/11) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya Komplek Purnam Permai 2 jalur 10 Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Untuk pelaku yang dengan tega menganiaya anak yang diadopsinya itu diketahui bernama Fitria Rahayu (31) ibu rumah tangga.

Sedangkan korban diketahui berinisial DA (8) kelas 2 SD, diadopsi pelaku selama lebih kurang dua tahun.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin, terus mengatakan alasan pelaku menganiaya korban dikarenakan korban sering ngompol, berak di celana, dan melampiaskan amarah setelah bertengkar dengan suaminya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dokter ada 28 bekas mata luka di antaranya luka di bagian kepala akibat dipukul dengan palu, tubuh dan kepala korban disiram dengan air panas yang mengakibatkan luka bakar di punggung, perut dan kepala.

Selanjutnya, tangan kanan dan kiri mengalami patah akibat diplintir oleh pelaku, alat vital korban alami bengkak/memar biru akibat dilempar pakai palu serta mata kiri dicolok dengan tangan pelaku mengakibatkan mata korban bengkak.

"Hasil penyidikan pelaku melakukan penganiayaan kurang lebih satu tahun, mulai Oktober 2015 dan terakhir Selasa 15 November 2016 di mana korban dipukul dengan palu di badan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu juga mengatakan, saat ini anak korban penganiayaan itu sudah diamankan di Unit PPA Polresta Banjarmasin, guna memulihkan kejiwaannya.

"Kejiwaan korban sudah mulai membaik dan sudah bisa bermain dan tertawa, beda saat kami amankan korban terlihat mengalami trauma berat hingga tak mau makan," ujar pria yang menyandang tiga teratai di pundaknya itu.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara ibu yang sadis menganiaya anak angkatnya itu dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 tahun dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 5 tahun.

"Psikolog akan kami panggil untuk memeriksa kejiwaan pelaku apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak, karena ulahnya yang sadis menganiaya anak angkatnya yang masih kecil itu," tuturnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadilan Hongkong Akan Putar Video Mutilasi Dua TKW Indonesia

Pengadilan Hongkong Akan Putar Video Mutilasi Dua TKW Indonesia

News | Senin, 24 Oktober 2016 | 16:57 WIB

Derita Ani, PRT Belia yang Disiksa Oleh Majikannya Selama 9 Tahun

Derita Ani, PRT Belia yang Disiksa Oleh Majikannya Selama 9 Tahun

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 13:58 WIB

Terkini

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:33 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:02 WIB

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:54 WIB

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:36 WIB

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:35 WIB