Kapolri Janji Percepat Pemberkasan Kasus Ahok

Minggu, 20 November 2016 | 12:14 WIB
Kapolri Janji Percepat Pemberkasan Kasus Ahok
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertemu dengan Ketua MUI Ma'aruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan mempercepat pelengkapan berkas kasus Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dugaan penistaan agama sehingga bisa secepatnya naik ke tahap penuntutan.

"Segera kita limpahkan berkas ke kejaksaan dan kita dorong segera limpahkan ke pengadilan," tegasnya saat memberikan sambutan acara Tablig Akbar yang digelar Majelis taklim Ali bin Abdurrahman Alhabsy di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jalan Kembang Raya, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).

Jenderal Tito juga menceritakan soal proses penetapan Ahok sebagai tersangka. Meski ada perbedaan pendapat antara tim penyidik saat merumuskan hasil gelar perkara.

Namun, Tito mengatakan naiknya proses penyelidikan kasus Ahok ke tahap penyidikan, karena penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh. Dia pun mengaku penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.

"Saya sampaikan kepada mereka, kalau disimpulkan bukan tindak pidana pasti ada yang marah, kalau ditetapkan tersangka juga pasti ada yang marah. Saya sampaikan, kita harus mendasarkan pada fakta hukum dulu," kata Tito.

Lebih lanjut, ia menambahkan penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama lantaran penyidik sudah menemukan alat bukti yang dianggap siginfikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau dinyatakan kuat, itulah modal kita yang pertama. Kedua, kita kembalikan saja demi negara dan bangsa apapun risikonya kita tanggung," kata Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya juga menjelaskan bila penyidik mempunyai waktu selama tiga minggu pascapenetapan Ahok sebagai tersangka untuk bisa segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Tito juga berharap apabila sidang Ahok bisa dilakukan secara terbuka seperti kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Insya Allah maksimal tiga Minggu (pemberkasan) untuk masuk kejaksaan dan kita dorong kejaksaan supaya segera masuk ke pengadilan. Itu nanti pasti akan live, mirip kaya (kasus) Jessica," beber Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI