Kapolri Janji Percepat Pemberkasan Kasus Ahok

Ririn Indriani | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 20 November 2016 | 12:14 WIB
Kapolri Janji Percepat Pemberkasan Kasus Ahok
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertemu dengan Ketua MUI Ma'aruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan mempercepat pelengkapan berkas kasus Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dugaan penistaan agama sehingga bisa secepatnya naik ke tahap penuntutan.

"Segera kita limpahkan berkas ke kejaksaan dan kita dorong segera limpahkan ke pengadilan," tegasnya saat memberikan sambutan acara Tablig Akbar yang digelar Majelis taklim Ali bin Abdurrahman Alhabsy di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jalan Kembang Raya, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).

Jenderal Tito juga menceritakan soal proses penetapan Ahok sebagai tersangka. Meski ada perbedaan pendapat antara tim penyidik saat merumuskan hasil gelar perkara.

Namun, Tito mengatakan naiknya proses penyelidikan kasus Ahok ke tahap penyidikan, karena penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh. Dia pun mengaku penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.

"Saya sampaikan kepada mereka, kalau disimpulkan bukan tindak pidana pasti ada yang marah, kalau ditetapkan tersangka juga pasti ada yang marah. Saya sampaikan, kita harus mendasarkan pada fakta hukum dulu," kata Tito.

Lebih lanjut, ia menambahkan penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama lantaran penyidik sudah menemukan alat bukti yang dianggap siginfikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau dinyatakan kuat, itulah modal kita yang pertama. Kedua, kita kembalikan saja demi negara dan bangsa apapun risikonya kita tanggung," kata Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya juga menjelaskan bila penyidik mempunyai waktu selama tiga minggu pascapenetapan Ahok sebagai tersangka untuk bisa segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Tito juga berharap apabila sidang Ahok bisa dilakukan secara terbuka seperti kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Insya Allah maksimal tiga Minggu (pemberkasan) untuk masuk kejaksaan dan kita dorong kejaksaan supaya segera masuk ke pengadilan. Itu nanti pasti akan live, mirip kaya (kasus) Jessica," beber Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Minta Kasus Ahok Jangan Dikaitkan Isu SARA

Kapolri Minta Kasus Ahok Jangan Dikaitkan Isu SARA

News | Minggu, 20 November 2016 | 11:10 WIB

Kapolri Sambangi Majelis Taklim di Kwitang

Kapolri Sambangi Majelis Taklim di Kwitang

News | Minggu, 20 November 2016 | 09:21 WIB

Kapolri Sambangi MUI

Kapolri Sambangi MUI

Foto | Jum'at, 18 November 2016 | 16:00 WIB

Terkini

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB