Ini Dia Maklumat Kapolri Khusus Demo 2 Desember

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 22 November 2016 | 16:39 WIB
Ini Dia Maklumat Kapolri Khusus Demo 2 Desember
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana menyampaikan maklumat di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016). (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana menyampaikan maklumat di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016), terkait rencana aksi demonstrasi 2 Desember 2016 yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Adapun maklumat tertuang dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di Muka Umum adapun empat poin isi maklumat ada dipoin keempat, Iriawan tegaskan demonstrasi dilarang melakukan makar terhadap presiden.

Untuk poin pertama para demonstrasi harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Bila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan ditindak oleh kepolisian.

"Semua sudah diatur oleh Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, polisi akan tindak tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum," kata Iriawan.

Selanjutnya para pendemo dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.

"Demonstran juga diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya," ujar Iriawan.

Kemudian, pendemo dilarang melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas umum, ketertiban umum, gangguan akses jalan raya dan melakukan provokasi yang bersifat anarkis ataupun mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Batas penyampaian pendapat juga di batasi hanya mulai pukul 06.00 WIB sampai semaksimalnya pada pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.

Kemudian terakhir, terkait para demonstran dilarang keras melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar atau penggulingan pemerintahan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

"Penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan.

Selain Iriawan, dan Teddy Lhaksmana juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jupan Royter, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara 1 Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Pertama Yudo Margono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI: Demo 2 Desember yang Sopan dan Jangan Menyimpang

MUI: Demo 2 Desember yang Sopan dan Jangan Menyimpang

News | Selasa, 22 November 2016 | 16:12 WIB

Begini Gambaran Ketika Pihak yang Dituduh Makar Diproses Hukum

Begini Gambaran Ketika Pihak yang Dituduh Makar Diproses Hukum

News | Selasa, 22 November 2016 | 12:38 WIB

Wiranto Nilai Sah Maklumat Demo 2 Desember Kapolri

Wiranto Nilai Sah Maklumat Demo 2 Desember Kapolri

News | Selasa, 22 November 2016 | 11:32 WIB

Aksi 2 Desember Dikhwatirkan Ganggu Stabilitas Keamanan

Aksi 2 Desember Dikhwatirkan Ganggu Stabilitas Keamanan

News | Selasa, 22 November 2016 | 10:18 WIB

Dicurigai Makar, Kapolri Telusuri Tokoh di Balik Demo 2 Desember

Dicurigai Makar, Kapolri Telusuri Tokoh di Balik Demo 2 Desember

News | Senin, 21 November 2016 | 15:41 WIB

Panglima TNI: Prajurit Saya Sudah Penuhi Syarat untuk Jihad

Panglima TNI: Prajurit Saya Sudah Penuhi Syarat untuk Jihad

News | Senin, 21 November 2016 | 14:09 WIB

Panglima Janjikan Tentara Bertangan Kosong Jaga Demo 2 Desember

Panglima Janjikan Tentara Bertangan Kosong Jaga Demo 2 Desember

News | Senin, 21 November 2016 | 14:02 WIB

Kapolri: Ada Agenda Makar di Demo 2 Desember

Kapolri: Ada Agenda Makar di Demo 2 Desember

News | Senin, 21 November 2016 | 13:31 WIB

Aksi 2 Desember Dinilai Melenceng dari Tuntutan Awal

Aksi 2 Desember Dinilai Melenceng dari Tuntutan Awal

News | Minggu, 20 November 2016 | 19:07 WIB

Polisi: Pengamanan Demo 2 Desember Sama Seperti 4 November

Polisi: Pengamanan Demo 2 Desember Sama Seperti 4 November

News | Minggu, 20 November 2016 | 18:53 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB