d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
INSPEKTUR JENDERAL POLISI MOCHAMAD IRIAWAN