Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Polda Metro Jaya.
Ini merupakan kasus yang dilaporkan anggota Advokat Cinta Tanah Air terkait ucapan Ahok yang diduga menyebut demonstran pada 4 November sebagai massa bayaran.
"Bagi-bagi saja, artinya penyidik kita tersebar di mana-mana. Karena penyidik di polda, polres, polsek sama juga penyidik Polri juga tidak ada perbedaan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Boy mengatakan penanganan kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya sejak Senin (21/11/2016) kemarin. Dia mengatakan kasus tersebut sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau nggak salah dua hari ini. Tapi tindaklanjutnya masih dalam penyelidikan. Kasus itu lebih dari pendalaman dulu materi isi," kata Boy
Herdiansyah didampingi ACTA melaporkan Ahok ke Bareskrim pada Kamis (17/11/2016).
"Saya melakukan pendampingan kepada salah satu anggota ACTA kami hendak melaporkan dugaan fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, terkait pemberitaan di laman ABC News, dimana disebutkan kurang lebih 'tidak mudah mengirim 100 ribu orang, sebagian besar dari mereka mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu rupiah,'" kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman informasi yang menyebutkan demonstran dibayar Rp500 ribu itu tidak benar.
"Menurut kami ini tidak benar sama sekali soal tuduhan pemberian uang tersebut sedikit aja tidak mungkin, apalagi sebagian besar," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan Herdiansyah melaporkan Ahok karena tidak terima dianggap bayaran.
"Pak Herdiansyah ini adalah salah satu peserta demo 411 dan beliau bergerak karena panggilan hati nuraninya, sebagai rakyat Indonesia, dan tidak sama sekali dibayar, jadi kami keberatan dengan pemberitaan tersebut," kata Habiburokhman.
Ketika membuat laporan, mereka juga memberikan barang bukti berupa fotokopi pemberitaan ABC News dan rekaman video Ahok yang diduga menyebut jika sebagian pendemo 4 November adalah massa bayaran. Mereka juga memberikan bukti foto-foto masa pendemo yang ikut aksi demo 4 November.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.