Tanda Sejahtera, Jabar Tawarkan Buruhnya Tinggal di Apartemen

Sabtu, 26 November 2016 | 14:08 WIB
Tanda Sejahtera, Jabar Tawarkan Buruhnya Tinggal di Apartemen
Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Begitu pula tingkat pendidikan. Mereka yang lulusan SMA dan telah bekerja selama lima tahun akan berbeda dengan lulusan D3, meski masa kerjanya sama. Jadi, sebetulnya ini untuk mendorong kualitas mereka dan menghargai kompetensinya," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini terus melakukan upaya sosialisasi bahwa PP 78 tahun 2015 tidak hanya seputar UMK dan terdapat beberapa hal yang perlu dipahami seperti struktur dan skala upah serta upah sektoral.

"Kami terus melakukan upaya sosialisasi dengan mengaktifkan teman-teman di kabupaten/kota, juga Apindo bahwa UMK bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Ini harus disosialisasikan kepada anggota serikat pekerja. Sebetulnya pengurus serikat pekerja, sebagian besar sudah pada tahu. Semoga saja komunikasi ke bawahnya berjalan dengan baik," katanya.

Menurut dia, ada formulasi di PP 78 tahun 2015 untuk perhitungan upah minimum kabupaten/kota ataupun provinsi. Dua indikatornya adalah angka inflasi dan produk domestik bruto. Inflasi diperhitungkan dalam rangka mengestimasi kenaikan harga dan produk domestik bruto untuk menghargai produktivitas pekerja.

Untuk perhitungan inflasi sejak September 2015 sampai September 2016, keluar angka inflasi sebanyak 3,07 persen sementara produk domestik bruto dihitung dari triwulan tigaa dan empat tahun 2015 hingga triwulan satu dan dua pada tahun 2016 keluar angka 5,18 persen.

Dari kedua indikator tersebut, digabungkan menjadi presentase kenaikan upah sebesar 8,25 persen Ddan sekalipun serikat pekerja terus menuntut diperbaikinya perhitungan KHL tapi kkebijakan dari pemerintah pusat sendiri yang mengharuskan KHL harus disurvei untuk revisi dengan waktu 5 tahun sekali.

"Penetapan komponen KHL itu memang harus dievalusasi 5 tahun sekali. Hal ini tercantum dalam PP 78 tahun 2015. Apa yang dilakukan oleh Provinsi Jabar dan rekan-rekan di kabupaten/kota masih belum klop dengan keinginan serikat pekerja," kata dia.

"Padahal peraturan ini diturunkan dari Presiden, kemudian kepada Menteri tenaga kerja. Di sisi pemerintah provinsi, itu tidak mungkin diubah sebelum ada pergantian peraturan yang baru. Jadi, kita melaksanakan berdasarkan peraturan sekarang," lanjut dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI