Tanda Sejahtera, Jabar Tawarkan Buruhnya Tinggal di Apartemen

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 26 November 2016 | 14:08 WIB
Tanda Sejahtera, Jabar Tawarkan Buruhnya Tinggal di Apartemen
Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya ialah dengan memberi permukiman yang layak, yakni apartemen sewa untuk pekerja.

"Pemprov telah membangun apartemen sewa di Kabupaten Bandung, di sekitar kawasan Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Solokan Jeruk. Di situ ada sistem sewa untuk pekerja lajang, pekerja berkeluarga dan beberapa ketentuan lainnya yang tentu dengan harga sewa yang terjangkau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan, di Bandung, Sabtu (26/11/2016).

Ia mengatakan hal lain yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar juga melakukan sejahteraan buruh/pekerja ialah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota dengan agenda membahas upah minimum sektoral yang bisa meningkatkan besaran ketetapan upah minimum kerja (UMK) 2016 sesuai sektor unggulan setiap daerah.

"Upah sektoral ini akan jadi solusi atas masih banyaknya komplain serikat pekerja terkait UMK berbasis PP No 78 Tahun 2015 yang dianggap tidak menghitung kebutuhan hidup layak sebagaimana mestinya," kata diaa.

Menurut dia, PP tersebut memiliki formulasi berdasarkan tingkat inflasi dan produk domestik bruto, yang mana hal ini disertai pula pertimbangan kenaikan harga yang ada di pasar serta produktivitas pekerja.

Ia mengatakaan, upah sektoral ini didasari PP No. 78 Tahun 2015 yang mendorong pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi keinginan para pekerja mengacu pada sektor industri unggulan yang ada di kabupaten/kota.

"PP 78 tahun 2015 ini tidak hanya sekedar UMK provinsi ataupun kabupaten/kota, tetapi ada hal lain. Seperti memfasilitasi keinginan para pekerja agar mendapat upah sektoral. Kita melihat industri unggulan yang ada di tiap daerah," kata dia.

"Nanti, tiap daerah dapat mengajukan upah minimum sektoral. Saat ini yang telah dijalankan adalah sektor migas di Kabupaten Indramayu. Itu upahnya lebih besar dari UMK karena ada kekhususan sifat pekerjaan pada sektoral tersebut," lanjut Ferry.

Ia mengatakan kebijakan Pemprov Jabar mengenai pengembangan PP No 78 Tahun 2015 ini tinggal menunggu pengajuan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pihak pengusaha dan tenaga kerja itu pun harus menemukan titik kesepakatan terkait dengan pengupahan.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk memfasilitasi pekerja dan pengusaha karena mereka harus membahas bipatrit (dua pihak) terlebih dahulu.

Kenaikan upah sektoral nantinya dibahas oleh pengusaha dan pekerja serta pengusaha dengan tenaga kerjanya pun harus sepakat, aabila sudah sepakat, diajukan oleh kabupaten/kota kepada gubernur, maka tinggal diimplementasikan saja di daerah masing-masing.

Ia menambahkan penerapan upah minimum sektoral tergantung kesiapan kabupaten/kota dan pembahasan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan per 1 Januari 2017 mendatang upah minimum sektoral sudah dapat dijalankan dengan batas waktu maksimal berdasarkan kesepakatan Agustus 2017.

"Ditetapkan berlakunya per 1 Januari 2017. Kalaupun nanti diundur misal hingga bulan Maret, nanti bisa dirapelkan sisa uangnya dari bulan Januari tersebut. Paling telat penerapan ini hingga Agustus 2017. Tentu butuh waktu antara temen-temen pengusaha dan serikat pekerja dalam mencapai kesepakatan," katanya.

Komponen dari PP tersebut tidak hanya terkait formulasi UMK saja, tetapi juga bertujuan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berdasarkan lamanya pengalaman bekerja dan tingkat pendidikan, sehingga pekerja merasa lebih dihargai.

" PP 78 tahun 2015 juga mendorong penghargaan khusus dari sisi profesionalisme pekerja� dengan diterapkannya struktur dan skala upah. Tentu mereka yang bekerja 0-1 tahun mendapatkan upah berbeda dibandingkan yang telah berpengalaman bekerja lima tahun misalnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Tolak UMP DKI 2017

Buruh Tolak UMP DKI 2017

Foto | Selasa, 22 November 2016 | 15:00 WIB

Upah Buruh Tani Naik 0,28 Persen di Oktober 2016

Upah Buruh Tani Naik 0,28 Persen di Oktober 2016

Bisnis | Selasa, 15 November 2016 | 18:08 WIB

Buruh Tangerang Menuntut Kenaikan UMK 24 Persen

Buruh Tangerang Menuntut Kenaikan UMK 24 Persen

News | Minggu, 13 November 2016 | 10:38 WIB

Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus

Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus

News | Minggu, 06 November 2016 | 10:56 WIB

Menaker Hanif: PP No 78 Lindungi Tiga Unsur Dalam Dunia Kerja

Menaker Hanif: PP No 78 Lindungi Tiga Unsur Dalam Dunia Kerja

Bisnis | Jum'at, 04 November 2016 | 06:34 WIB

Tahun Depan, Upah Minimum Karawang Bakal Tertinggi di Indonesia

Tahun Depan, Upah Minimum Karawang Bakal Tertinggi di Indonesia

News | Rabu, 02 November 2016 | 07:21 WIB

Balai Kota Jakarta Dijaga Ketat Ratusan Polisi karena Demo Buruh

Balai Kota Jakarta Dijaga Ketat Ratusan Polisi karena Demo Buruh

News | Selasa, 01 November 2016 | 10:34 WIB

Buruh Tuntut Cabut PP Nomor 78

Buruh Tuntut Cabut PP Nomor 78

Foto | Senin, 31 Oktober 2016 | 17:46 WIB

Upah Buruh Lepas Masih Rendah

Upah Buruh Lepas Masih Rendah

Foto | Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:14 WIB

Versi Prakarsa, 52 Persen Penghasilan Sopir Gojek Dibawah UMP DKI

Versi Prakarsa, 52 Persen Penghasilan Sopir Gojek Dibawah UMP DKI

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:26 WIB

Terkini

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB