Tanda Sejahtera, Jabar Tawarkan Buruhnya Tinggal di Apartemen

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 26 November 2016 | 14:08 WIB
Tanda Sejahtera, Jabar Tawarkan Buruhnya Tinggal di Apartemen
Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya ialah dengan memberi permukiman yang layak, yakni apartemen sewa untuk pekerja.

"Pemprov telah membangun apartemen sewa di Kabupaten Bandung, di sekitar kawasan Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Solokan Jeruk. Di situ ada sistem sewa untuk pekerja lajang, pekerja berkeluarga dan beberapa ketentuan lainnya yang tentu dengan harga sewa yang terjangkau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan, di Bandung, Sabtu (26/11/2016).

Ia mengatakan hal lain yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar juga melakukan sejahteraan buruh/pekerja ialah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota dengan agenda membahas upah minimum sektoral yang bisa meningkatkan besaran ketetapan upah minimum kerja (UMK) 2016 sesuai sektor unggulan setiap daerah.

"Upah sektoral ini akan jadi solusi atas masih banyaknya komplain serikat pekerja terkait UMK berbasis PP No 78 Tahun 2015 yang dianggap tidak menghitung kebutuhan hidup layak sebagaimana mestinya," kata diaa.

Menurut dia, PP tersebut memiliki formulasi berdasarkan tingkat inflasi dan produk domestik bruto, yang mana hal ini disertai pula pertimbangan kenaikan harga yang ada di pasar serta produktivitas pekerja.

Ia mengatakaan, upah sektoral ini didasari PP No. 78 Tahun 2015 yang mendorong pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi keinginan para pekerja mengacu pada sektor industri unggulan yang ada di kabupaten/kota.

"PP 78 tahun 2015 ini tidak hanya sekedar UMK provinsi ataupun kabupaten/kota, tetapi ada hal lain. Seperti memfasilitasi keinginan para pekerja agar mendapat upah sektoral. Kita melihat industri unggulan yang ada di tiap daerah," kata dia.

"Nanti, tiap daerah dapat mengajukan upah minimum sektoral. Saat ini yang telah dijalankan adalah sektor migas di Kabupaten Indramayu. Itu upahnya lebih besar dari UMK karena ada kekhususan sifat pekerjaan pada sektoral tersebut," lanjut Ferry.

Ia mengatakan kebijakan Pemprov Jabar mengenai pengembangan PP No 78 Tahun 2015 ini tinggal menunggu pengajuan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pihak pengusaha dan tenaga kerja itu pun harus menemukan titik kesepakatan terkait dengan pengupahan.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk memfasilitasi pekerja dan pengusaha karena mereka harus membahas bipatrit (dua pihak) terlebih dahulu.

Kenaikan upah sektoral nantinya dibahas oleh pengusaha dan pekerja serta pengusaha dengan tenaga kerjanya pun harus sepakat, aabila sudah sepakat, diajukan oleh kabupaten/kota kepada gubernur, maka tinggal diimplementasikan saja di daerah masing-masing.

Ia menambahkan penerapan upah minimum sektoral tergantung kesiapan kabupaten/kota dan pembahasan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan per 1 Januari 2017 mendatang upah minimum sektoral sudah dapat dijalankan dengan batas waktu maksimal berdasarkan kesepakatan Agustus 2017.

"Ditetapkan berlakunya per 1 Januari 2017. Kalaupun nanti diundur misal hingga bulan Maret, nanti bisa dirapelkan sisa uangnya dari bulan Januari tersebut. Paling telat penerapan ini hingga Agustus 2017. Tentu butuh waktu antara temen-temen pengusaha dan serikat pekerja dalam mencapai kesepakatan," katanya.

Komponen dari PP tersebut tidak hanya terkait formulasi UMK saja, tetapi juga bertujuan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berdasarkan lamanya pengalaman bekerja dan tingkat pendidikan, sehingga pekerja merasa lebih dihargai.

" PP 78 tahun 2015 juga mendorong penghargaan khusus dari sisi profesionalisme pekerja� dengan diterapkannya struktur dan skala upah. Tentu mereka yang bekerja 0-1 tahun mendapatkan upah berbeda dibandingkan yang telah berpengalaman bekerja lima tahun misalnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Tolak UMP DKI 2017

Buruh Tolak UMP DKI 2017

Foto | Selasa, 22 November 2016 | 15:00 WIB

Upah Buruh Tani Naik 0,28 Persen di Oktober 2016

Upah Buruh Tani Naik 0,28 Persen di Oktober 2016

Bisnis | Selasa, 15 November 2016 | 18:08 WIB

Buruh Tangerang Menuntut Kenaikan UMK 24 Persen

Buruh Tangerang Menuntut Kenaikan UMK 24 Persen

News | Minggu, 13 November 2016 | 10:38 WIB

Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus

Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus

News | Minggu, 06 November 2016 | 10:56 WIB

Menaker Hanif: PP No 78 Lindungi Tiga Unsur Dalam Dunia Kerja

Menaker Hanif: PP No 78 Lindungi Tiga Unsur Dalam Dunia Kerja

Bisnis | Jum'at, 04 November 2016 | 06:34 WIB

Tahun Depan, Upah Minimum Karawang Bakal Tertinggi di Indonesia

Tahun Depan, Upah Minimum Karawang Bakal Tertinggi di Indonesia

News | Rabu, 02 November 2016 | 07:21 WIB

Balai Kota Jakarta Dijaga Ketat Ratusan Polisi karena Demo Buruh

Balai Kota Jakarta Dijaga Ketat Ratusan Polisi karena Demo Buruh

News | Selasa, 01 November 2016 | 10:34 WIB

Buruh Tuntut Cabut PP Nomor 78

Buruh Tuntut Cabut PP Nomor 78

Foto | Senin, 31 Oktober 2016 | 17:46 WIB

Upah Buruh Lepas Masih Rendah

Upah Buruh Lepas Masih Rendah

Foto | Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:14 WIB

Versi Prakarsa, 52 Persen Penghasilan Sopir Gojek Dibawah UMP DKI

Versi Prakarsa, 52 Persen Penghasilan Sopir Gojek Dibawah UMP DKI

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:26 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×