Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Penyebar Isu "Rush Money"

Arsito Hidayatullah | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 26 November 2016 | 18:01 WIB
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Penyebar Isu "Rush Money"
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat jumpa pers kasus isu rush money. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polri tidak melakukan penahanan kepada tersangka AR alias Abu Uwais, penyebar isu "rush money" melalui akun Facebook-nya. Alasannya adalah karena polisi memiliki pertimbangan kemanusiaan, lantaran anak AR yang masih balita yang berkebutuhan khusus.

"Ya, karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Mantan Kapolda Banten itu pun menambahkan bahwa AR selama proses penyidikan telah membuat surat pernyataan penyesalan. Suratnya berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas dasar konten-konten yang telah disampaikannya.

"Dia (AR) buat sendiri pernyataan (surat penyesalan) ketika dalam proses penyidikan," ujar Boy.

Pertimbangan lain tidak dilakukan penahahan, menurut Boy, lantaran AR memiliki tempat tinggal yang jelas dan profesinya sebagai guru. Hal itu meyakinkan polisi bahwa AR tidak akan melarikan diri, sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Jadi ya, sudahlah, dia (AR) bekerja sebagai guru. Mudah-mudahan dia (AR) juga bisa menyadari. Bareskrim tidak melakukan penahanan," kata Boy.

Untuk proses hukum kepada AR, Boy memastikan tetap berjalan. Tersangka kini hanya dikenakan wajib lapor.

"Untuk itu, hanya dikenakan wajib lapor diri. Tapi proses penyidikan berjalan," pungkas Boy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isu Rush Money, Perbankan Dalam Kondisi Baik

Isu Rush Money, Perbankan Dalam Kondisi Baik

Bisnis | Selasa, 22 November 2016 | 15:19 WIB

KADIN Pastikan Tidak Ada Aksi "Rush Money"

KADIN Pastikan Tidak Ada Aksi "Rush Money"

Bisnis | Senin, 21 November 2016 | 17:19 WIB

Polri: Isu "Rush Money" Sengaja Digulirkan Agar Masyarakat Panik

Polri: Isu "Rush Money" Sengaja Digulirkan Agar Masyarakat Panik

News | Minggu, 20 November 2016 | 13:51 WIB

Isu Rush Money, Fahri: Jangan Terjebak Kampanye Pembangkangan

Isu Rush Money, Fahri: Jangan Terjebak Kampanye Pembangkangan

DPR | Jum'at, 18 November 2016 | 21:05 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB