PB HMI Tegaskan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi

Adhitya Himawan

Kamis, 01 Desember 2016 | 11:34 WIB
PB HMI Tegaskan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam. [Dok PB HMI]

Direktur umum Bakornas Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam PB HMI, M. Nur Cholis mengatakan sebuah bangsa yang berkeadaban, penyelesaian sebuah permasalahan tentunya harus melalui proses hukum yang berlaku. Sebab, hukum adalah panglima tertinggi, yang mengupayakan penyelesaian sebuah permasalahan dengan cara-cara yang tidak anarkis.

Menurut dia, bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang mudah dipecah belah oleh sesama. Terkait bela Islam Jilid 3, PB HMI akan di garda terdepan menjaga keislaman, jangan sampai kepercayaan publik terhadap hukum akan menjadi bola salju bagi negara. Pandangam ini dikemukakan Nur Cholis pada konferensi pers 'Islam YeS, Makar No' yang digelar oleh Bakornas Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas PB HMI di Jakarta, Rabu (30/11/16) di Jakarta.

Dikatakan dia, kader HMI sejak masa pra kemerdekaan hingga saat ini, dikenal sebagai kader umat dan bangsa yang menjadikan intelektualitas dan spiritualitas sebagai dasar bertindak, bertutur dan bersikap. Sebagai kelompok intelektual muda muslim bangsa ini, PB HMI menyatakan beberapa catatan.

Pertama, bahwa dengan adanya semangat ruh keislaman, kebangsaan dan kemodernan yang tertuang dalam nilai-nilai dasar perjuangan HMI, maka kami akan selalu berada di garda terdepan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, menyikapi kasus penistaan agama yang telah dilakukan oleh saudara Basuki Tjahja Purnama, dengan dasar hukum sebagai panglima di negara ini.

"Kami menyerahkan dan mempercayakan proses hukum tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk diproses seadil-adilnya dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan hukum," katanya.

Catatan ketiga, meminta dan berharap kepada segenap warga bangsa Indonesia untuk tidak menyebarkan berita-berita hoax dan bersifat provokatif yang disebar melalui media sosial yang nantinya akan mengancam keutuhan NKRI.

"Keempat, menolak dengan tegas upaya-upaya perebutan kekuasaan secara tidak sah, karena akan mengancam demokrasi yang telah diraih lewat gerakan Reformasi 1998," pungkasnya.

Adapun konferensi pers yang diselenggarakan oleh PB HMI dihadiri oleh, M. Ridal (Direktur Umum Bakornas Lembaga Teknik Mahasiswa Islam PB HMI), Muhammad Shofa (Direktur Umum Bakornas Lembaga Pers Mahasiswa Islam PB HMI) dan M. Nur Cholis (Direktur Umum Bakornas Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam PB HMI).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiba di Kejagung Ahok Bungkam, Wartawan Adu Mulut dengan Petugas

Tiba di Kejagung Ahok Bungkam, Wartawan Adu Mulut dengan Petugas

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 10:27 WIB

Menuju Kejagung, Ahok Menumpang Mobil Penyidik Bareskrim

Menuju Kejagung, Ahok Menumpang Mobil Penyidik Bareskrim

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 10:14 WIB

Tiba di Bareskrim Polri, Ahok Buru-buru Masuk Ruangan

Tiba di Bareskrim Polri, Ahok Buru-buru Masuk Ruangan

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 09:51 WIB

Soal Penahanan, Pengacara Ahok Tunggu Keputusan Kejagung

Soal Penahanan, Pengacara Ahok Tunggu Keputusan Kejagung

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 09:27 WIB

Penanganan Kasus Super Cepat, Ini Respon Pengacara Ahok

Penanganan Kasus Super Cepat, Ini Respon Pengacara Ahok

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 09:25 WIB

Berkas P21, Hari Ini Ahok Dipanggil Bareskrim Polri

Berkas P21, Hari Ini Ahok Dipanggil Bareskrim Polri

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 09:04 WIB

Pengamat Nilai Proses Hukum Kasus Ahok Cepat Sekali

Pengamat Nilai Proses Hukum Kasus Ahok Cepat Sekali

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 08:26 WIB

Gerakan Ibu Nusantara Dukung Aksi Damai 2 Desember

Gerakan Ibu Nusantara Dukung Aksi Damai 2 Desember

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 08:16 WIB

Lobi KSPI Tunda Demo 2 Desember, Kapolda: Semoga Nurut

Lobi KSPI Tunda Demo 2 Desember, Kapolda: Semoga Nurut

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 00:07 WIB

Ahok Tak Ditahan, Kader Persis Ancam Demo Lagi Usai 2 Desember

Ahok Tak Ditahan, Kader Persis Ancam Demo Lagi Usai 2 Desember

News | Rabu, 30 November 2016 | 21:45 WIB

Terkini

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

×