Pengamat Nilai Proses Hukum Kasus Ahok Cepat Sekali

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2016 | 08:26 WIB
Pengamat Nilai Proses Hukum Kasus Ahok Cepat Sekali
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meminta agar proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret nama Calon Gubernur (Cagub) Petahana DKI Jakarta jangan sampai ditekan oleh kepentingan politik dengan menjadikan agama sebagai tameng atau kedoknya. 

"Biarkan kasus hukum berjalan sesuai relnya. Dalam sistem negara hukum jelas harus bebas dari tekanan atau pun intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Namun dalam kasus Cagub petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini jelasnya, prosesnya hampir diikuti dengan tekanan masa di mana kerumunan masa menjadi penentu dari salah benarnya seseorang.

Presure masa seperti ini sangat membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia. Khususnya untuk jenis kasus yang memiliki irisan dengan kepentingan publik, tidak melulu hanya soal agama, tetapi kasus pornografi. “Ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di masa yang akan datang,” terangnya.

Hingga saat ini, kasus yang menimpa cagub nomor 2 ini sudah lengkap (P21).

Menurutnya, proses hukum terhadap Basuki yang berlangsung sangat cepat ini diluar kelaziman.

Karena logikanya sangat sederhana saja, untuk menyimpulkan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak memerlukan diskusi yang panjang, pengkajian dan pendalaman. Namun dalam kasus Basuki ini cepat sekali. “Keputusan P21 ini memang tidak ada batasan waktunya, bisa cepat dan bisa juga lambat,” tuturnya.

Dengan demikian, bisa dipastikan prinsip asas legalitas (due process of law) diabaikan. Sama seperti dalam pristiwa yang terjadi sebelumnya di Kepolisian. “Ada ketidaklaziman. Dan saya kira, ini terlalu cepat. Apakah ada pihak-pihak yang mendesak atau tidak, publik pasti sudah bisa menilai,” terangnya.

Dia menjelaskan, menetapkan Basuki sebagai tersangka pun sebenarnya lebih merupakan produk kerja politik yang menggunakan instrumen penegakan hukum.

Hal ini terlihat dari ketergesa-gesaan menetapkan Basuki sebagai tersangka termasuk penetapan P21 ini. Pola ini sama linearnya dengan proses-proses yang terjadi sebelumnya. “Terlihat, kecil sekali pertimbangan hukum, tetapi yang lebih dominan adalah pertimbangan-pertimbangan politik,” jelasnya.

Dia mengatakan dalam kasus tudingan penistaan agama ini, Ahok sengaja dikorbankan. Karena tidak ada unsur yang memenuhi unsur penistaan agama. “Saya sama pandangannya dengan sejumlah penyidik yang kontra dengan penetapan Ahok sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dalam paradigma HAM, tidak mengenal penistaan agama. Karena dalam konteks HAM tidak melindungi obyek-obyek abstrak seperti penistaan agama. Dalam perpekstif UU penitasan agama merupakan produk yang diskriminatif.

“Karena itu, siapapun yang dijerat dengan pasal itu maka itu bentuk diskriminasi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia keputusan P21 kasus Ahok ini sekedar menjawab kecemasan elit akan potensi ancaman akan aksi yang lebih besar. Sehingga elit politik menuruti kemauannya atau kehendaknya para demonstrans. Bahkan penetapan P21 kasus Ahok ini juga ditujukan untuk menekan aksi 212.

Hal yang sama saat Basuki ditetapkan sebagai tersangka diiringi dengan ancaman aksi. “Jadi, kecemasan ditingkat elite yang sesungguhnya itu adalah bentuk kegagalan penyelenggara negara memanage kemajemukan dengan mengorbakan proses sehingga proses hukum dipercepat hanya demi memuaskan tuntutan segelintir orang,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Telah Lengkap

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Telah Lengkap

News | Rabu, 30 November 2016 | 10:37 WIB

Ahok Beberkan Enaknya Jadi Pejabat Pemprov DKI Jakarta

Ahok Beberkan Enaknya Jadi Pejabat Pemprov DKI Jakarta

News | Rabu, 30 November 2016 | 10:30 WIB

Ahok: 62 Persen Orang Jakarta Percaya Saya Menista Agama

Ahok: 62 Persen Orang Jakarta Percaya Saya Menista Agama

News | Rabu, 30 November 2016 | 09:45 WIB

Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan

Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 29 November 2016 | 13:31 WIB

Pengamat: Apa Hebatnya Makhluk Tuhan Bernama Ahok?

Pengamat: Apa Hebatnya Makhluk Tuhan Bernama Ahok?

News | Senin, 28 November 2016 | 13:07 WIB

Calon Lain Tak Terpengaruh Status Ahok

Calon Lain Tak Terpengaruh Status Ahok

News | Minggu, 27 November 2016 | 08:35 WIB

Sebelum Tutup Kongres XVII Muslimat NU, Wapres Singgung Isu Ini

Sebelum Tutup Kongres XVII Muslimat NU, Wapres Singgung Isu Ini

News | Sabtu, 26 November 2016 | 18:24 WIB

Video: Mengharukan, Lagu dan Tangis untuk Ahok

Video: Mengharukan, Lagu dan Tangis untuk Ahok

Video | Sabtu, 26 November 2016 | 10:05 WIB

Arsul Sani Sarankan Pendemo 2 Desember dan DPR Gelar Dialog

Arsul Sani Sarankan Pendemo 2 Desember dan DPR Gelar Dialog

News | Jum'at, 25 November 2016 | 16:27 WIB

Berkas Kasus Ahok Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Kasus Ahok Dilimpahkan ke Kejagung

Foto | Jum'at, 25 November 2016 | 12:35 WIB

Terkini

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB