Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum menyampaikan hasil pertemuannya dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Katanya, GNPF-MUI berkeinginan agar perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti dalam persidangan.
"Mereka ingin bagaimana perkara ini tebukti di pengadilan," kata Rum.
Atas keinginan GNPF-MUI tersebut, Rum tidak terlalu meresponnya. Pasalnya, perkara tersebut sudah menjadi urusan pengadilan, di mana keputusan apakah terbukti atau tidak susah berada pada kewenangan Majelis hakim.
"Ya, saya bilang silakan saja, bagaimana di pengadilan tentu yang menjadi saksi harus sesuai dengan apa-apa yang kita dakwakan.Selebihnya hakim yang memutus," katanya.
Kata dia, pihaknya saat melimpahkan kasus terkait ucapan Mantan Bupati Belitung Timur tentang Surat Al-Maidah ayat 51 masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah sangkaan yang didakwakan kepada Ahok nantinya terbukti atau tidak.
"Karena kita limpahkan ke pengadilan ini juga, tetap asas peraduga tak bersalah. Jadi samapai nanti hakim memutuskan," kata Rum.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan bahwa kedatangannya untuk menemui pihak Kejaksaan Agung untuk meminta kesamaan hukum dan keadilan.
"Kita sudah berdialog dengan Kapuspen, tujuan kami satu saja equality before the law sehinga didapat justice for all," kata Kapitra.