Ini Pertanyaan Kejaksaan Agung saat Periksa Ahok

Kamis, 01 Desember 2016 | 12:32 WIB
Ini Pertanyaan Kejaksaan Agung saat Periksa Ahok
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan kliennya telah mengikuti proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

"Pertama untuk memastikan dengan cara memverifikasi secara faktual, terhadap diri tersangka, atau berkas barbuk apa saja dari penyidik ke penintut umum," kata Sirra di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Sirra menjelaskan verifikasi tahap dua ini meliputi tanya jawab dan mencocokan identitas Ahok, contohnya seperti menayakan nama, tempat tanggal lahir dan pekerjaan.

"Tadi Pak Basuki T. Purnama menjawab dengan baik terkait tuduhan penistaan agama, 156 dan 156 a," kata dia.

Lebih jauh, Ahok juga ditanya terkait sudah berapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pihak Kejagung dikatakan Sirra juga mengkonfirmasi penanda tanganan berkas perkara penistaan agama apakah ditanda tangani oleh Ahok sendiri atau tidak.

"Dan itu benar. Ada tambahan masuk ke pokok perkara, tapi tidak bisa saya publikasikan," kata dia.

Selanjutnya, Siira meminta kepada semua pihak bisa menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi kata dia Kejagung akan melimpahkan berkas-berkas ini ke pengadilan, selanjutnya Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Hormati proses peradilan ini. Negara ini adalah negara hukum. Kita tunduk dan patuh pada proses hukum ini," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI