Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang dugaan penistaan agama yang menyeret kliennya, Ahok.
"Pengacara kami sudah melakukan konsulidasi tim yang maju dipersidangan saja," ujar Sirra di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Sirra menjelaskan kasus yang saat ini menjerat Ahok merupakan kasus yang biasa terjadi di Indonesia. Adanya perhatian publik membuat kasus ini seolah-olah besar.
"Ini adalah perkara yang biasa. Tetapi ini menjadi luar biasa ketika pertama ada perhatian publik yang luar biasa dan rekan pers juga banyak kontribusi untuk perkara ini," kata Sirra.
Tim kuasa hukum dikatakan Sirra belum menerima berkas perkara Ahok. Rencanannya kata dia berkas baru akan diserahkan oleh Kejaksaan hari ini.
"Kita lakukan verifikasi dan validasi terhadap baik barang bukti, saksi dan ahli yang saya kira sudah kita ajukan untuk didengar keterangannya di dalam proses penyidikan," kata dia.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas Ahok lengkap atau P21 dan siap diserahkan ke pengadilan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Bareskrim Polri karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.