Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). Menurut Kepala Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, tebal atau tinggi dari berkas perkara dugaan penistaan agama tersebut hampir mencapai setengah meter.
"Berkas perkaranya kita tidak membaca semuanya, tapi ada tanda tangan Pak Basuki, tingginya hampir 50 centimeter)," kata Sirra usai bertemu dengan pihak kejaksaan di gedung Jampidum Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Apa yang disampaikan oleh Sirra dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum. Katanya, berkas perkara Ahok tersebut terdiri atas 826 halaman.
"Berkas perkaranya setebal 826 halaman, sudah kita lihat, sudah kita periksa tahap dua, prosesnya sudah selesai," kata Rum.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam berkas perkara yang setebal hampir ribuan halaman tersebut, terdapat keterangan dari 42 orang saksi. Di mana ada 30 orang saksi fakta (termasuk pelapor), 11 orang saksi ahli, dan satu tersangka.
"Dalam berkas perkara tersebut sekitar ada 42 orang saksi," kata Rum.