Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dilepaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah ditangkap jelang aksi 2 Desember. Didampingi kuasa hukumnya, Habiburokhman, calon wakil bupati Bekasi itu keluar dari sana pada Sabtu (3/12/2016) dini hari.
Kepada media, Dhani mengaku selama diperiksa dia ditanyai soal pertemuan di rumah Rachmawati Soekarnoputri pada 30 November. Rachma merupakan salah satu tokoh yang ikut diamankan oleh polisi.
"Nggak ada (rencana bikin makar). Jadi memang meeting di rumah Mbak Rachma. Siapa yang mendanai jumpa pers. Terus apa yang disiarkan waktu itu," kata Dhani menjelaskan isi pertemuan tersebut.
"Saya jawab yang disiarkan waktu itu adalah demo di gedung DPR berkaitan dengan tuntutan nomor satu penjarakan Ahok dan nomor dua kembalikan ke UUD 45 dari GNSKRI," ujarnya menambahkan.
Selain Dhani dan Rachma, polisi jelang aksi damai 2 Desember juga mengamankan delapan orang lainnya, termasuk Sri Bintang Pamungkas dan Ratna Sarumpaet. Kesepuluh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan polisi berbeda-beda, mulai dari pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa, tujuh lainnya dikenakan pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP terkait pemufakatan jahat untuk makar, dan dua lainnya terkait pasal 28 UU ITE.