Habib Novel Gugat Ahok Senilai Rp204 Juta

Tomi Tresnady, Agung Sandy Lesmana

Senin, 05 Desember 2016 | 15:18 WIB
Habib Novel Gugat Ahok Senilai Rp204 Juta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kampanye di Taman Anggrek, Ragunan, Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). [suara.com/Bowo Raharjo]

Tak hanya akan menjalani sidang dugaan tindak pidana dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digugat secara materiil oleh Habib Novel Bamukmin ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).

Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Nurhayati mengatakan jika pihaknya mewakili Novel mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan agar Ahok bisa membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp204 juta.

Menurutnya, ucapan kontroversial Ahok yang menyebut surah Al Maidah ayat 51 juga telah merugikan Novel yang merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama.

"Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat," kata Nurhayati di PN Jakut, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

"Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. Dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok," sambungnya.

Dia mengatakan, ucapan Ahok telah merugikan kliennya karena merasa difitnah sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian itu bersifat materil dan juga immateriil hingga bisa merusak nama baik Novel.

"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," kata dia.

Dia berharap, adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik.

"Kami akan menjadi pihak juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," kata dia.

Gugatan perdata itu telah diterima pengadilan melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PNJakut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugat Polisi, Buni Yani Ingin Nama Baiknya Cepat Dipulihkan

Gugat Polisi, Buni Yani Ingin Nama Baiknya Cepat Dipulihkan

News | Senin, 05 Desember 2016 | 13:03 WIB

Kapolri Nyatakan Sidang Penistaan Agama Ahok Rawan

Kapolri Nyatakan Sidang Penistaan Agama Ahok Rawan

News | Senin, 05 Desember 2016 | 12:38 WIB

Mengharukan, Ibu-ibu Arisan Galang Dana untuk Ahok-Djarot

Mengharukan, Ibu-ibu Arisan Galang Dana untuk Ahok-Djarot

News | Senin, 05 Desember 2016 | 12:24 WIB

Ahok: Anak-anak Pemenang Rusun Cup Kini Liburan ke Valencia

Ahok: Anak-anak Pemenang Rusun Cup Kini Liburan ke Valencia

News | Senin, 05 Desember 2016 | 12:11 WIB

Tiga Hari Kasus Ahok P21, Hendardi: Tidak Fair

Tiga Hari Kasus Ahok P21, Hendardi: Tidak Fair

News | Senin, 05 Desember 2016 | 11:06 WIB

Terkini

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:22 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:05 WIB

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB