Sempat Buron Kasus Makar, Hatta Taliwang Akhirnya Ditangkap

Kamis, 08 Desember 2016 | 11:14 WIB
Sempat Buron Kasus Makar, Hatta Taliwang Akhirnya Ditangkap
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kebangsaan (AMPKN) melakukan aksi Anti Makar Terhadap NKRI dengan longmarch dari Bundaran Patung Kuda menuju Istana, di Jakarta, Kamis (24/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pihak kepolisian meringkus aktivis sekaligus mantan anggota DPR Hatta Taliwang lantaran diduga ikut terlibat rencana aksi makar. Hatta ditangkap di kediamannya pada dini hari tadi, Kamis (7/12/2016).
 
"Iya benar, ditangkap tadi pagi pukul 01.30 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi.
 
 
Namun demikian, Argo enggan menjelaskan dengan rinci soal penangkapan tersebut. Sebab menurutnya, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Hatta
 
"Masih dalam pemeriksaan saat ini," kata Argo.
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku pihaknya tengah memburu Hatta lantaran diduga ikut serta merancang aksi makar.
 
"Sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu kasih tahu saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (6/12) lalu.
 
Menurutnya, penyidik mengincar Hatta karena turut serta dalam pertemuan untuk menyusun strategi menggulingkan pemerintahan yang sah. 
 
"Betul (Hatta ikut hadiri rapat)," kata Iriawan.
 
Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka terkait dugaan upaya makar, penghinaan terhadap Presiden, dan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
 
Delapan orang yang ditetapkan tersangka dugaan makar diantaranya yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
 
Dua tersangka lain yang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran.
 
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
 
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI