Beda Makar, Pemakzulan dan Kebebasan Berpendapat Versi Ahli Hukum

Suwarjono | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2016 | 19:49 WIB
Beda Makar, Pemakzulan dan Kebebasan Berpendapat Versi Ahli Hukum
Jokowi di atas panggung Aksi Bela Islam III. (Youtube/Suara.com)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat,  pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sebuah tuduhan yang luar biasa. Namun ada perbedaan antara pengertian makar dan pengertian kebebasan berpendapat. 
 
Pendapat disampaikan Refly menyusul penangkapan 11 tokoh sebelum aksi damai pada Jumat 2 Desember 2016, atas dugaan makar. 
 
"Yang membedakan makar dan kebebasan berpendapat itu,  pada desainnya apakah Itu dilakukan hanya untuk lontaran pendapat atau desain untuk memberhentikan presiden," kata Refly di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat,  Rabu (7/12/2016). 
 
Meski ada wacana untuk memberhentikan presiden, kata Refly tidak bisa disebut dengan upaya makar, namun harus dilihat secara konstitusional. 
 
"Tapi kalau ada desain untuk memberhentikan presiden belum tentu makar juga,  dilihat juga apakah desain itu dilihat secara konstitusional.   Misalnya mengumpulkan kesalahan presiden,  lalu disampaikan ke DPR  atau ataukah desain yang tidak konstitusional dengan menggunakan kekuatan masa atau kekuatan senjata," ucapnya.
 
Terkait penangkapan sejumlah tokoh atas dugaan makar ,  kata Refly yang memang salah satu dugaan upaya makar.  "Nah ini kan dugaannya ingin menggunakan kekuatan masa 212 duduki MPR /DPR, itu kan sudah bagian dari (dugaan upaya) makar kalau sudah menggunakan kekuatan massa atau kekuatan senjata, "kata dia. 
 
Meski begitu, Refly menyerahkan aparat penegak hukum, untuk membuktikan adanya upaya untuk menggulingkan pemerintah Presiden Jokowi dengan cara yang tidak sah. Pasalnya dirinya tak bisa mengatakan bahwa sejumlah tokoh tersebut memiliki niatan atau pembicaraan yang serius untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi. 
 
Oleh karena itu jika ingin melakukan pemakzulan kepada pemerintahan Joko Widodo harus jelas terkait dugaan pelanggarannya. 
 
Selain itu dugaan pelanggaran  tersebut harus melalui prosedur seperti melalui DPR yang nantinya disampaikan ke MK dan diputuskan melalui sidang dan diserahkan ke DPR untuk di paripurnakan dan dilanjutkan ke sidang Istimewa MPR yang akan menentukan apakah Presiden dapat dicabut mandatnya apa tidak 
 
"Menggulingkan pemerintah beda, menggulingkan pemerintah atau mengadukan presiden Jokowi ke DPR beda. Menggulingkan pemerintah yaitu pemerintah ingin digulingkan. Tapi kalau mengadukan kesalahan Jokowi agar dikoreksi DPR,  lalu diiampeach (pemakzulan) nggk ada masalah, kita pun sebagai warga negara boleh saja kita anggap Jokowi bersalah. Ini tolong luncurkan  hak menyatakan pendapat tapi nggak boleh dengan kekerasan, kalau dengan pemaksaan itu lain masalahnya, "kata dia. 
 
Sebelumnya, dari 11 tokoh, delapan di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
 
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Analisa di Balik Penangkapan Tersangka Makar sebelum Demo 212

Analisa di Balik Penangkapan Tersangka Makar sebelum Demo 212

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 16:48 WIB

Dituding Dukung Aksi 2 Desember, Ini Bantahan Sari Roti

Dituding Dukung Aksi 2 Desember, Ini Bantahan Sari Roti

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 22:59 WIB

Polisi Cari Aktor Utama Rencana Makar

Polisi Cari Aktor Utama Rencana Makar

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 14:41 WIB

Kesehatan Rachmawati Belum Pulih Sejak Diciduk Dugaan Makar

Kesehatan Rachmawati Belum Pulih Sejak Diciduk Dugaan Makar

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 12:18 WIB

Rachmawati Akan Gugat Status Tersangka Makar di Praperadilan

Rachmawati Akan Gugat Status Tersangka Makar di Praperadilan

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 12:15 WIB

DPR Bantah Terima Surat dari Sri Bintang Pamungkas

DPR Bantah Terima Surat dari Sri Bintang Pamungkas

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 11:21 WIB

Sri Bintang Pamungkas Belum akan Ajukan Praperadilan

Sri Bintang Pamungkas Belum akan Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 02:00 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB