Beda Makar, Pemakzulan dan Kebebasan Berpendapat Versi Ahli Hukum

Suwarjono, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 07 Desember 2016 | 19:49 WIB
Beda Makar, Pemakzulan dan Kebebasan Berpendapat Versi Ahli Hukum
Jokowi di atas panggung Aksi Bela Islam III. (Youtube/Suara.com)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat,  pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sebuah tuduhan yang luar biasa. Namun ada perbedaan antara pengertian makar dan pengertian kebebasan berpendapat. 
 
Pendapat disampaikan Refly menyusul penangkapan 11 tokoh sebelum aksi damai pada Jumat 2 Desember 2016, atas dugaan makar. 
 
"Yang membedakan makar dan kebebasan berpendapat itu,  pada desainnya apakah Itu dilakukan hanya untuk lontaran pendapat atau desain untuk memberhentikan presiden," kata Refly di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat,  Rabu (7/12/2016). 
 
Meski ada wacana untuk memberhentikan presiden, kata Refly tidak bisa disebut dengan upaya makar, namun harus dilihat secara konstitusional. 
 
"Tapi kalau ada desain untuk memberhentikan presiden belum tentu makar juga,  dilihat juga apakah desain itu dilihat secara konstitusional.   Misalnya mengumpulkan kesalahan presiden,  lalu disampaikan ke DPR  atau ataukah desain yang tidak konstitusional dengan menggunakan kekuatan masa atau kekuatan senjata," ucapnya.
 
Terkait penangkapan sejumlah tokoh atas dugaan makar ,  kata Refly yang memang salah satu dugaan upaya makar.  "Nah ini kan dugaannya ingin menggunakan kekuatan masa 212 duduki MPR /DPR, itu kan sudah bagian dari (dugaan upaya) makar kalau sudah menggunakan kekuatan massa atau kekuatan senjata, "kata dia. 
 
Meski begitu, Refly menyerahkan aparat penegak hukum, untuk membuktikan adanya upaya untuk menggulingkan pemerintah Presiden Jokowi dengan cara yang tidak sah. Pasalnya dirinya tak bisa mengatakan bahwa sejumlah tokoh tersebut memiliki niatan atau pembicaraan yang serius untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi. 
 
Oleh karena itu jika ingin melakukan pemakzulan kepada pemerintahan Joko Widodo harus jelas terkait dugaan pelanggarannya. 
 
Selain itu dugaan pelanggaran  tersebut harus melalui prosedur seperti melalui DPR yang nantinya disampaikan ke MK dan diputuskan melalui sidang dan diserahkan ke DPR untuk di paripurnakan dan dilanjutkan ke sidang Istimewa MPR yang akan menentukan apakah Presiden dapat dicabut mandatnya apa tidak 
 
"Menggulingkan pemerintah beda, menggulingkan pemerintah atau mengadukan presiden Jokowi ke DPR beda. Menggulingkan pemerintah yaitu pemerintah ingin digulingkan. Tapi kalau mengadukan kesalahan Jokowi agar dikoreksi DPR,  lalu diiampeach (pemakzulan) nggk ada masalah, kita pun sebagai warga negara boleh saja kita anggap Jokowi bersalah. Ini tolong luncurkan  hak menyatakan pendapat tapi nggak boleh dengan kekerasan, kalau dengan pemaksaan itu lain masalahnya, "kata dia. 
 
Sebelumnya, dari 11 tokoh, delapan di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
 
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Analisa di Balik Penangkapan Tersangka Makar sebelum Demo 212

Analisa di Balik Penangkapan Tersangka Makar sebelum Demo 212

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 16:48 WIB

Dituding Dukung Aksi 2 Desember, Ini Bantahan Sari Roti

Dituding Dukung Aksi 2 Desember, Ini Bantahan Sari Roti

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 22:59 WIB

Polisi Cari Aktor Utama Rencana Makar

Polisi Cari Aktor Utama Rencana Makar

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 14:41 WIB

Kesehatan Rachmawati Belum Pulih Sejak Diciduk Dugaan Makar

Kesehatan Rachmawati Belum Pulih Sejak Diciduk Dugaan Makar

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 12:18 WIB

Rachmawati Akan Gugat Status Tersangka Makar di Praperadilan

Rachmawati Akan Gugat Status Tersangka Makar di Praperadilan

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 12:15 WIB

DPR Bantah Terima Surat dari Sri Bintang Pamungkas

DPR Bantah Terima Surat dari Sri Bintang Pamungkas

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 11:21 WIB

Sri Bintang Pamungkas Belum akan Ajukan Praperadilan

Sri Bintang Pamungkas Belum akan Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 02:00 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×