Analisa di Balik Penangkapan Tersangka Makar sebelum Demo 212

Rabu, 07 Desember 2016 | 16:48 WIB
Analisa di Balik Penangkapan Tersangka Makar sebelum Demo 212
Pendemo 2 Desember atau demo 212 dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI bergerak menuju Monas. Mereka lewat Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Pengamat Hukum Refly Harun menilai penangkapan 11 tokoh menjelang aksi damai di Tugu Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2016) dilakukan agar demo 2 Desember berjalan lancar tanpa ditunggangi kepentingan politik.

"Penangkapan ini untuk satu yaitu untuk mengamankan aksi 212. Nah 212 itu kan tidak ada yang bisa menjamin tidak akan ada penunggangan, tidak akan ada pembelokkan masa, tidak akan ada chaos," ujar Refly usai diskusi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

Apalagi kata dia dengan adanya kehadiran Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengikuti salat Jumat di Lapangan Monas sebenarnya dari sisi keamanan telah melanggar prosedur tetap (Protap) karena tidak menggunakan metal detector.

"Karena tidak ada jaminan presiden dan wapres itu terlindungi. Orang yang masuk sana tidak ada pakai metal detector kan, masa cair begitu saja. Kalau seandainya ada yang melepaskan tembakan saja atau melempar batu saja bukan tidak mungkin akan terjadi chaos. Karena itu menurut saya aksi 212 yang damai sejuk seperti ini kita patut apresiasi salah satunya pada penegak hukum kepolisian dalam hal ini,"ucapnya.

Meski banyak yang beranggapan bahwa aksi damai 2 Desember berlangsung aman, namun sebagian juga beranggapan bahwa setelah aksi berlangsung damai setelah adanya penangkapan 11 tersangka dugaan makar sebelum aksi damai. Oleh karena itu, Refly mengatakan bahwa nantinya pengadilan yang menentukan ada tidaknya dugaan makar dalam aksi damai 2 Desember 2016.

"Nah nanti wasitnya adalah dipengadilan bagi praperadilan maupun dipengadilan sesungguhnya sepanjang kedua itu berlangsung secara fair adil dan transparan," tutur Refly.

Ia menambahkan bahwa penangkapan tersangka dugaan makar merupakan sebuah tindakan preventif untuk mencegah terjadinya aksi ricuh.

"Saya bisa memaklumi sebagai sebuah proses pencegahan. Sebuah tindakan preventif agar kemudian masa 212 itu tidak dibelokkan, "paparnya.

Baca Juga: Dana Makar, Asalnya Darimana, Aktornya Siapa, Harus Diungkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI