Advokat Cinta Tanah Air mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis yang juga bekas anggota DPR dari Fraksi PAN Hatta Taliwang, hari ini. Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.