Mencurigakan, IRT Penjual Zenith Diamankan

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2016 | 04:03 WIB
Mencurigakan, IRT Penjual Zenith Diamankan
Pengungkapan narkotika. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga warga Jalan Udi Masaro, Kota Kuala Pembuang, karena diduga bertindak sebagai penjual pil koplo jenis Carnophen atau Zenith.

"Tersangka berinisial HT (32) ditangkap di rumahnya Jalan Udi Masaro," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Senin (12/12/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan ibu rumah tangga (IRT) ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Pasalnya, setiap hari rumah tersangka selalu dikunjungi oleh orang-orang yang berbeda dan tak dikenal.

Dari hasil penggeledahan di kediaman ibu dua anak tersebut, petugas menemukan barang bukti 110 butir Zenith serta uang Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan Zenith.

"Tersangka kini sudah kita amankan di Mapolres Seruyan, dan tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya.

Sementara, tersangka HT mengaku sudah menjual Zenith selama dua bulan terakhir. Itu terpaksa ia lakukan untuk membantu meringankan kondisi ekonomi keluarga yang sedang dalam kesulitan.

Ia menceritakan, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, dirinya beserta kedua anaknya selama ini hanya bergantung dari kiriman suami yang bekerja sebagai buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1 juta per bulan.

Menurutnya, uang kiriman suami sebesar Rp1 juta per bulan tidak cukup membiayai kebutuhan ia dan anak-anaknya. Apalagi anak pertamanya sudah berada di bangku Sekolah Dasar (SD).

Untuk itulah dirinya nekat berjualan Zenith, dan hasil keuntungan penjualan Zenith itu ia gunakan membiayai kebutuhan keluarga termasuk keperluan sekolah anaknya.

Baca Juga: Tokoh Muda NU: Ahok Minta Maaf, Harus Dimaafkan

"Namun saya menyesal melakukan pekerjaan yang memang dilarang dan membuat saya harus berurusan dengan hukum," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI