Didakwa Hadang Kampanye Djarot, Tukang Bubur Ajukan Eksepsi

Adhitya Himawan, Erick Tanjung

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:37 WIB
Didakwa Hadang Kampanye Djarot, Tukang Bubur Ajukan Eksepsi
Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Murdani mengatakan terdakwa Naman S diduga telah sengaja mengacaukan, menghalangi atau menggangu calon wakil gubernur DKI. Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye dalam Pilkada di Jalan Kembangan Baru RT 05/03, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Rabu (9/11/2016) lalu. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Reza dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
 
Reza ‎menjelaskan, ketika Djarot sebagai pasangan calon nomor urut dua hendak berkampanye di wilayah itu tiba-tiba sekelompok orang datang sambil berteriak-teriak untuk mengusir Ahok - Djarot. Saat itu Djarot menanyakan siapa komandan kelompok tersebut, kemudian Naman datang menemui.
 
"Djarot bertanya kepada terdakwa (Naman), kenapa saya dihadang? Kemudian terdakwa menjawab, bapak penista agama karena bapak ‎satu group dengan Ahok. Lalu saksi korban Djarot menjelaskan bahwa yang dirinya lakukan dalam kampanye dilindungi undang-undang, kalau bapak (Naman) menghalangi bisa saya laporkan ke Bawaslu dan Polisi," kata Reza.
 
Namun, Naman tetap bersikukuh Djarot tidak boleh memasuki wilayah tersebut untuk berkampanye.
 
"Terdakwa kembali menjawab, bapak tidak boleh masuk ke sini, ini bukan masalah pilkada, ini masalah penistaan agama," ujar dia.
 
Kemudian lanjut dia, Djarot menjelaskan kepada Naman bahwa masalah penistaan agama sudah ditangani oleh Polisi, jadi dirinya tidak boleh dihalangi untuk berkampanye. Namun, Djarot akhirnya meninggalkan lokasi bersama tim dan tidak jadi melakukan kampanye.
 
Atas penghalangan kampanye itu, kata Reza, terdakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau maksimal Rp6 juta.

Dalam kesempatan itu, pengacara terdakwa Abdul Haris menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak benar. Menurutnya kliennya tidak sengaja untuk menghalangi Djarot berkampanye, namun hanya untuk menyampaikan aspirasinya.

"Apa yang didakwakan tidak benar. Beliau hanya ingin menyampaikan aspirasi, bahwa menurut keyakinannya Ahok menistakan agama. Beliau. Dengan ada Ahok ingin datang ke wilayah tersebut, dan dia ingin membela agama. Terdakwa bukan pemimpin demo dan bukan pemimpin penolakan (kampanye Djarot)," tandas dia.

"Maka dari itu kami mengajukan keberatan dan minta waktu untuk eksepsi dan tanggapan".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djarot Berbincang Santai Dengan Pelaku Penghadang Kampanyenya

Djarot Berbincang Santai Dengan Pelaku Penghadang Kampanyenya

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:45 WIB

Djarot Hadiri Sidang Penghadangan Kampanye di PN Jakbar

Djarot Hadiri Sidang Penghadangan Kampanye di PN Jakbar

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:58 WIB

Djarot Ancam Pidanakan Pelaku Manipulasi DPT

Djarot Ancam Pidanakan Pelaku Manipulasi DPT

News | Senin, 12 Desember 2016 | 14:37 WIB

Bagi Djarot, Inilah Makna Maulid Nabi Muhammad SAW

Bagi Djarot, Inilah Makna Maulid Nabi Muhammad SAW

News | Senin, 12 Desember 2016 | 12:55 WIB

Peringati Maulid Nabi, Ribuan Warga Doakan Ahok Hadapi Sidang

Peringati Maulid Nabi, Ribuan Warga Doakan Ahok Hadapi Sidang

News | Senin, 12 Desember 2016 | 10:58 WIB

Di Hari Maulid Nabi, Anies-Sandi Duet Nyanyi Lagu "Rindu Rasul"

Di Hari Maulid Nabi, Anies-Sandi Duet Nyanyi Lagu "Rindu Rasul"

News | Senin, 12 Desember 2016 | 09:05 WIB

Saat Kampanye, AHY Kaget SBY Duduk Paling Depan

Saat Kampanye, AHY Kaget SBY Duduk Paling Depan

News | Minggu, 11 Desember 2016 | 14:32 WIB

Djarot Janjikan 2 Dana Segar Ini Jika Menang

Djarot Janjikan 2 Dana Segar Ini Jika Menang

News | Kamis, 08 Desember 2016 | 18:36 WIB

Tukang Bubur Hadang Djarot karena Benci Ahok Segera Diadili

Tukang Bubur Hadang Djarot karena Benci Ahok Segera Diadili

News | Kamis, 08 Desember 2016 | 11:51 WIB

Tim Pemenangan Anies-Sandiaga Buka Posko Bantuan Untuk Aceh

Tim Pemenangan Anies-Sandiaga Buka Posko Bantuan Untuk Aceh

News | Kamis, 08 Desember 2016 | 00:21 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB