Polda Metro Menolak Semua Dalil Buni Yani di Praperadilan

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Rabu, 14 Desember 2016 | 12:01 WIB
Polda Metro Menolak Semua Dalil Buni Yani di Praperadilan
Sidang praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang permohonan  praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani, di ruang Sidang, PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Hari ini, pihak termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas dalil-dalil hukum yang telah  disampaikan oleh Buni Yani dalam surat permohonannya melalui kuasa hukum, kemarin, Selasa (13/12/2016).

Setelah membacakan semua dalil hukum yang diajukan Buni Yani, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Agus Rokhmat dalam jawabannya secara tegas mengatakan pihaknya menolak semua dalil yang dituduhkan Buni Yani kepada penyidik.

"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga tidak akan menanggapi dalil-dalil hukum yang disampaikan Buni Yani yang secara substansi tidak ada kaitannya dengan inti permasalahan.

"Termohon tidak akan menanggapi seluruh dalil pemohon dalam permohonannya. Akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketetapan status Buni Yani atau pemohon sebagai tersangka atau penangkapan yang dilakukan oleh termohon," ujar Agus.

Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

baca juga

Kasus tersebut berawal setelah Buni Yani mengunggah video gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.

Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian ummat muslim Indonesia. Selain melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, ummat muslim juga sempat menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan

Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan

News | Senin, 12 Desember 2016 | 14:04 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin

Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin

News | Senin, 12 Desember 2016 | 13:51 WIB

Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa

Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa

News | Kamis, 08 Desember 2016 | 20:37 WIB

Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba

Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 20:01 WIB

11 Tokoh Ditangkap, Pengacara Bintang Minta Jokowi Jangan Galau

11 Tokoh Ditangkap, Pengacara Bintang Minta Jokowi Jangan Galau

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:54 WIB

Pengacara Sri Bintang Ingin Gelar Perkara seperti Kasus Ahok

Pengacara Sri Bintang Ingin Gelar Perkara seperti Kasus Ahok

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:30 WIB

Dituduh Danai Makar, Pengacara Sri Bintang: Itu Rekayasa!

Dituduh Danai Makar, Pengacara Sri Bintang: Itu Rekayasa!

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:35 WIB

Pengacara Sri Bintang Siapkan Perlawanan Berikutnya ke Polisi

Pengacara Sri Bintang Siapkan Perlawanan Berikutnya ke Polisi

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:50 WIB

Kasus Makar, Polda Metro Tolak Permohonan Sri Bintang, Kenapa?

Kasus Makar, Polda Metro Tolak Permohonan Sri Bintang, Kenapa?

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 19:23 WIB

Polisi Ungkap Sudah Ada Dana yang Cair untuk Biaya Makar

Polisi Ungkap Sudah Ada Dana yang Cair untuk Biaya Makar

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 16:36 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×