Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding

Rabu, 14 Desember 2016 | 21:58 WIB
Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah bersama Habib Rizieq Shihab [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Wakil Ketua DPR meminta Partai Keadilan Sejahtera untuk taat pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya. Yaitu dengan merehabilitasi nama baik dan kedudukannya.

"Kita harap pimpinan partai taat dulu keputusan pengadilan. Kembalikan hak saya dan jangan lakukan hal-hal yang bertentangan dengan pengadilan karena itu akan memberikan efek lain nantinya," kata Fahri di DPR, Rabu (14/12/2016).

Presiden PKS Sohibul Iman ingin mengajukan banding atas putusan itu. Fahri pun menunggu sikap resmi tersebut, baru setelah itu melakukan respon yang tepat.

"Saya tunggu saja. Saya tunggu apapun respon yang akan dilakukan pimpinan partai," ujar Fahri.

‎Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta‎ Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah.‎

"Itu putusan tingkat pertama. Dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali). DPTP PKS (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) sudah memutuskan banding," kata Sohibul saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

‎Untuk diketahui, amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.

Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Lalu, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI