Buni Yani Melawan di Pengadilan, Datangkan Tujuh Ahli

Kamis, 15 Desember 2016 | 11:36 WIB
Buni Yani Melawan di Pengadilan, Datangkan Tujuh Ahli
Sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan menghadirkan saksi saksi fakta sebanyak tiga orang dan saksi ahli sebanyak empat  orang.

"Saksi ahli dan fakta terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka," kata Aldwin sebelum sidang dimulai.

Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli agama.

"Dan juga saksi-saksi fakta yang menguatkan. Insya Allah perbuatan pak Buni tidak memenuhi unsur dituduhkan, karena syarat tersangka itu selain syarat formil dua alat bukti dan juga memenuhi unsur," ujar Aldwin.

Tim pengacara Buni sudah menyerahkan bukti surat berupa dokumen kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Sutiyono.

"Lembaran banyak, 14 bundel ahli empat, fakta tiga," kata Aldwin.

Dalam persidangan kemarin, Rabu (14/12/2016), Polda Metro Jaya sebagai termohon memberikan lima jawaban terkait gugatan Buni Yani.

"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua, menyatakan tindakan penyidik dalam menetapkan Buni menjadi tersangka sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik yang berkenaan dengan perkara tersangka atas saudara Buni Yani adalah sah secara hukum.

"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Agus.

Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI