Polisi Periksa Sekjen KSPI untuk Kasus Makar Ratna Sarumpaet

Senin, 19 Desember 2016 | 15:42 WIB
Polisi Periksa Sekjen KSPI untuk Kasus Makar Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan makar yang telah menyeret sejumlah tokoh menjadi tersangka. Hari ini, polisi memanggil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhammad Rusdi untuk diperiksa sebagai saksi aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Prabowo menjelaska penyidik juga turut memanggil salah satu pengurus Gerakan Selamatkam Indonesia (GSI) yang diketuai Ratna.

"Untuk hari ini kita periksa jadi saksi Sekjen dari GSI Pak Syahrudin terkait Bu Ratna Sarumpaet," kata Argo, Senin (19/12/2016).

Sejumlah pengurus DPP Gerakan Bela Negara juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet terkait dugaan makar.

"Kita juga memeriksa saksi berkaitan dengan kantor yang ada di Cipayung yang dulu disewa atau dikontrakkan oleh DPP Gerakan Bela Negara," kata Argo.

Ratna merupakan salah satu dari 12 tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dinihari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Sedangkan, Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.

Baca Juga: Mengapa Ahmad Dhani Dijadikan Saksi untuk Tersangka Makar?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI