Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, tidak mengerti kenapa jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok dengan alasan tak berdasar hukum.
"Ya harusnya diterima (eksepsinya)," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Sebaliknya, menurut Andi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahok seharusnya ditolak majelis hakim.
"Kalau menurut saya harusnya sudah ditolak (dakwaan jaksa)," kata Andi.
Kendati demikian, Andi tetap percaya majelis hakim dapat menangani perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dengan adil.
"Kita pokoknya percayakan pada pihak yang berkompeten. Pokoknya kita percaya pada hakim yang menangani kasus ini," kata dia.
Dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum Ali Mukartono, antara lain menanggapi pernyataan Ahok yang menyebutkan tidak punya niat untuk menafsirkan Surat Al Maidah ayat 51.
"Dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (kepada Ahok) tak terkait langsung dengan tafsir surat Al Maidah ayat 51," kata Ali.
Menurut Ali untuk menilai seseorang memiliki niat atau tidak, harus dilihat dari rangkaian kejadian. Dengan kata lain, untuk menilainya tak cukup hanya dari pernyataan.
Ali mengatakan ketika Ahok mengutip Al Maidah ketika kunjungan kerja Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur Jakarta. Pada waktu itu, kata Ali, Ahok sudah terdaftar sebagai calon gubernur.
"Dan tahu pelaksanaan pilkada tahun 2017 dan waktu itu mengatakan kepada masyarakat yang mayoritas Islam, jangan percaya sama orang dibohongi sama (pakai) Al Maidah 51," kata Ali.
Dalam sidang perdana, pekan lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah menistakan agama Islam.