Sanusi Divonis Tujuh Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2016 | 17:06 WIB
Sanusi Divonis Tujuh Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang dakwaan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tanah dan bangunan di Permata Regency atas nama Naomi Shallima dan sedang KPR (kredit perumahan) dikembalikan ke Naomi Shallima meski dibayari Danu Wira tapi sudah dikembalikan pada 2014 sehingga sah-sah saja dan tidak dilarang. Namun harta selebihnya yang lain dan tidak bisa dibuktikan sepantasnya dirampas oleh negara karena sudah memenuhi perbuatan terdakwa," ungkap hakim Ugo.

Atas putusan itu Sanusi menyatakan pikir-pikir.

"Alhamdulillah pada dasarnya saya yakin seperti yang saya sampaikan di awal, saya di sini karena Allah yang mengatur dan pada prinsipnya saya merasa ini bagian yang sudah diatur Allah, tapi saya mohon izin karena Pak Maqdir (pengacara Sanusi) sakit, saya minta waktu untuk diskusi. Tapi saya pribadi, saya terima ini bagian Allah yang sudah diatur untuk saya jalani," kata Sanusi terbata-bata.

"Jadi masih pikir-pikir?" kata hakim Sumpeno.

"Karena Pak Maqdir sakit, saya mohon izin untuk diskusi dengan beliau," kata Sanusi.

Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," kata JPU KPK Mungki Hadipraktikto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI