Suara.com - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus seorang ibu rumah yang kedapatan memiliki 14 butir pil ekstasi. LAI, inisial perempuan itu, diduga siap mengedarkan pil tersebut.
"Kami telah amankan seorang wanita yang kedapatan memiliki pil ekstasi, kini diperiksa secera intensif," kata Kepala Paur Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat Iptu Rudi Syahputra di Stabat, Senin (2/1/2017).
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas. Warga mengendus LAI akan melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Selanjutnya, petugas mendatangi rumah LAI dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 14 butir pil ekstasi siap edar.
Petugas kemudian mengamankan LAI dan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Pangkalan Brandan. [Antara]